Enggan Tanda Tangan, Kades Linon Besi I Disinyalir Tak Akui Hak Waris Ulayat Adat

oleh -596 views

TEWENEWS, Muara Teweh – Sekelompok masyarakat mengaku sebagai ahli waris dari kawasan ulayat adat di Desa Linon Besi I geram dengan ulah Kepala Desa yang diduga mempersulit legalitas kawasan tersebut, bahkan menurut pihak pewaris, surat pernyataan kepemilikan tanah yang sudah dianggap sah secara adatpun masih enggan ditanda tanganinya.

Icap Saputra, selaku perwakilan keluarga besar pewaris menegaskan, pihaknya akan tetap menuntut hak mereka atas tanah ulayat adat keluarga yang telah diwarisi secara turun temurun sejak Desa Linon Besi dipimpin oleh Tumenggung Abdullah alias Adul atau biasa dipanggil Kakah Paye di sebuah kawasan yang disebut Luten dengan nama Kampung Linon Besi Melayu pada beberapa puluh tahun silam.

“Kami akan tetap menuntut hak keluarga besar kami, tanah itu tanah pribadi Tumenggung Kakah Paye yang diwariskan turun temurun hingga ke kami selaku anak cucu”, tegas Icap.

Icap juga menyesalkan sikap Kades Linon Besi I yang enggan menanda tangani dan memberi stempel Kepala Desa pada surat pernyataan kepemilikan tanah ulayat adat keluarga besar Kakah Paye tersebut, bahkan menurut Icap, hal tersebut diduga karena Kades ingin mengilangkan hak ulayat keluarga besar mereka agar dapat menerima uang cuma-cuma (free-money) dari salah satu perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Desa Linon Besi I.

Pewaris lain, Sahrudin, menambahkan, alasan Kepala Desa tidak menanda tangani surat pernyataan mereka sangat tidak masuk akal bahkan cenderung dibuat-buat, bahkan terindikasi karena Kades ingin menguasai tanah tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Alasannya tidak masuk akal, Kepala Adat saja mengakui hak ulayat adat keluarga besar kami, Kades malah mempersulit”, imbuh Sahrudin.

Kepala Adat Desa Linon Besi I, Seduri, membenarkan bahwa dirinya telah menanda tangani surat pernyataan kepemilikan tanah yang diajukan oleh pihak pewaris, dan pihaknya telah melakukan penelitian terkait data dan fakta sejarah serta fakta di lapangan, sehingga pihaknya merasa yakin untuk menanda tangani surat pernyataan kepemilikan tanah ulayat adat keluarga tersebut.

“Kami mengakui bahwa puluhan orang pewaris yang diwakili oleh saudara Icap Saputra memang berhak atas tanah tersebut, oleh karena itu, pengakuan kami direalisasikan dengan memberi stempel lembaga adat dan menanda tangani surat tersebut”, Ungkap Kepala Adat.

Ditambahkannya, tanah seluas 1.146,2 Ha. tersebut tidak sedang dalam perkara atau sengketa, sehingga sebenarnya tidak ada permasalahan terhadap pengajuan legalitasnya.

Kepala Desa Linon Besi I, Suhardi, saat dikonfirmasi tewenews.com mengungkapkan, bahwa dirinya belum berkoordinasi dengan tokoh masyarakat yang menurut Kades mengetahui tentang sejarah dan silsilah para pewaris.

“Saya tidak menanda tangani surat pernyataan kepemilikan tanah ulayat adat keluarga tersebut karena belum tahu sejarah tanah dan silsilah para pewaris”, ungkap Kades.

Kades juga menambahkan, dirinya telah memberikan alasan secara tertulis kepada pihak pewaris agar tidak mengintimidasi dirinya dalam persoalan legalitas tanah ulayat adat keluarga tersebut. (Taufik/Tim)