TEWENEWS, Kapuas – Mengantisipasi maraknya peredaran miras tanpa izin dan miras oplosan, Polsek Selat jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng menggelar kegiatan kepolisian dalam bentuk razia dengan sasaran minuman keras (Miras) tanpa ijin, Minggu (23/09) sekitar pukul 20.00 WIB.
Plh. Kapolres Kapuas AKBP Trisaksono Puspo Aji, melalui Kapolsek Selat AKP Waryono melalui releasenya, Senin (24/09/2018) sekitar pukul 07.30 WIB mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif selama pelaksanaan Pemilu tahun 2019 yang saat ini telah memasuki tahap kampanye.
“Adapun hasil dari kegiatan razia yang telah dilaksanakan, personel kami berhasil menyita 10 botol miras tanpa ijin dari warung-warung yang terletak di jalan Trans Kalimantan serta 11 botol miras tanpa ijin dari Café Borneo jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Selat,” tutur perwira yang pernah menjabat sebagai Kasatpolairud Polres Kapuas ini.
Lebih lanjut dikatakan Waryono, kegiatan razia peredaran miras tanpa ijin akan dilakukan secara berkelanjutan mengingat salah satu penyebab terjadinya tindak pidana karena pengaruh miras.
“Selain kegiatan tersebut, kami juga berharap peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran miras,” tutup Waryono. (Bambang/tim)