Gugatan Tiga Perangkat Desa Liang Naga Mulai Bergulir di PTUN Palangka Raya

oleh -588 views

TEWENEWS, Palangka Raya  – Kasus pemecatan Perangkat Desa Liang Naga, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalteng kini masuk pada tahap persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

Minggu depan majelis hakim memanggil secara resmj tiga perangkat desa yang baru dilantik. Tadi majelis hakim Sekar Anisa SH, sempat menjelaskan kepada tergugat apabila gugatan penggugat dikabulkan otomatis SK tiga perangkat desa yang baru dilantik juga batal demi hukum. Hal itu disampaikan kuasa hukum para penggugat Rusdi Agus Sutanto.SH, Kamis (27/5/2021)

” Masalahnya pelantikan tiga perangkat desa dilaksanakan sebelum sidang dimulai, sehingga majelis hakim tidak sempat memerintahkan untuk menunda,” ujar Rusdi Agus.

Sidang perdana tuntutan tiga perangkat desa tersebut dihadiri oleh para penggugat dan juga dihadiri oleh Kepala Desa Mahmursidi dan Sekretaris Desa Liang Naga.

Seperti diketahui Kades Liang Naga, Mahmursidi memberhentikan tiga Perangkat Desa yang sudah bekerja selama 15 tahun yakni Sekretaris Desa Suhardi, Kaur Pemerintahan Ismail dan Kaur Umum Misrani tertanggal 18 Februari 2021.

Keputusan Kades tersebut dianggap sepihak dan cacat hukum, sehingga Suhardi, Ismail dan Misrani  menyampaikan pengaduan keberatan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Liang Naga Nomor: 10 /DLN-03/II/2021, tanggal 18 Februari 2021 ke Inspektorat Kabupten Barito Utara.

Menurut Suhardi, pemberhentian Perangkat Desa tidak sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 67 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018. Dan di dalam penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian tersebut terdapat kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Liang Naga.(Tim)