Gunakan Media Spanduk Polsek Kapuas Barat Sosialisasikan Warga Cegah Ilegal Logging

oleh -10 views

 

Tewenews.com Polres Kapuas – Polsek Basarang, Polres Kapuas, Polda Kalteng melakukan sosialisasi terkait Illegal Logging sekaligus bahaya perambahan hutan di Desa Saka Mangkahai Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Minggu (28/2/2021) pukul 09.55 WIB.

Sosialisasi yang dilakukan di Kec. Kapuas Barat itu bertujuan untuk menerapkan tingkat kesadaran masyarakat tehadap Ilegal Loging karena bertentangan dengan hukum, juga undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dalam hal ini, bagi Pelaku dapat diancam dengan Pidana Penjara Paling lama sepuluh tahun penjara.

Diharapkan dalam sosialisasi tersebut masyarakat dapat mengetahui tentang ancaman hukuman ini, bagi pelaku perambahan hutan atau pelaku ilegal loging, sebab pekerjaan tersebut adalah tindakan melawan hukum dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan dan alam.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki, T, S.H menjelaskan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai upaya mensosialisasikan terhadap masyarakat agar masyarakat tau betapa perlunya menjaga kelestarian hutan, dengan Stop ilegal loging, kepada masyarakat kita himbau, agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Kapolsek menambahkan apabila kayu-kayu dihutan terus menerus ditebang oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, efeknya sangat fatal akan dirasakan oleh masyarakat sekitarnya, sebab hal ini dapat menimbukan risiko besar, akibat hutan telah dirusak, sehingga faktor negatifnya sangat tinggi, seperti erosi, banjir dan merugikan masyarakat banyak.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat agar Stop Ilegal Logging demi kelangsungan kehidupan kita yang aman,dan tanpa merusak hutan,harapan ini kedepan, agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari kelestarian hutan, karena hutan adalah jantungnya bumi,” tutupnya. (Cun)