TEWENEWS, Mojokerto – Tersangka perekam tiga adegan mesum sekaligus penyebar itu mengaku melakukannya karena iseng saja, saat di tanya oleh sejumlah wartawan.
Fuad Nur Afifudin (20) melancarkan aksinya merekam adegan mesum dua pasang remaja itu lewat lubang kecil pada bilik dari bahan banner. Warungnya bertingkat. Posisi tersangka saat itu berada di atas. Berjarak sekitar lima meter di atas objek rekaman.
Disinggung seputar konsekuensi hukum bahwa tindakan tersebut melanggar undang-undang, tersangka terdiam sejenak. Kemudian menjawab karena niatnya hanya iseng saja.
Tersangka mengaku melakukannya dengan maksud untuk memberikan pelajaran bagi pelaku mesum. ’’Warung seperti itu kok digunakan untuk seperti itu (mesum). Nggak layak,”ujarnya.
Sementara tindakan merekam adegan mesum dan menyebarkannya ke status WA, diakui tersangka, baru sekali dilakukan.
Terkait adanya tersangka lain, Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, mengungkapkan, sementara ini tersangka hanya satu. Untuk suara-suara yang di handpone sewaktu merekam, itu adalah sepupunya.
“Penyebaran di whatsapp story, dilihat banyak rekannya lalu menyebar,” terangnya.
Setyo memastikan ketiga video tersebut direkam Fuad di warkop yang sama pada hari yang sama pula. Tersangka lantas mengunggah rekaman video mesum tersebut ke story whatsapp miliknya.
Akibat perbuatannya, Fuad dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Setyo mengaku masih menelusuri 2 pasangan kekasih yang direkam Fuad saat berbuat mesum. “Masih kami cari untuk kami mintai keterangan,” tandasnya.
Kepada petugas, tersangka juga mengaku tidak mengenali dua pasangan yang direkam. Karena mereka sama-sama pengunjung. Untuk pelaku pasangan mesum yang direkam, sementara dalam pencarian.(Joko)