TEWENEWS, Muara Teweh – Wakil Bupati Barito Utara (Barut) Sugianto Panala Putra. S.H, menutup Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara tahun 2018 – 2023 yang dilaksanakan di aula Bappedalitbang Muara Teweh, Kamis (10/1/2019).
Wakil Bupati mengatakan dengan selesainya Musrenbang RPJMD ini, kita akan menyempurnakan perumusan rancangan akhir RPJMD Kabupaten Barito Utara tahun 2018 – 2023.
Berdasarkan berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RPJMD, kemudian rancangan akhir yang dimuat dalam raperda tentang RPJMD tersebut akan kita sampaikan ke DPRD Kabupaten Barito Utara untuk tahap pembahasan selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Permendagri 86 tahun 2017 pasal 69 yang menyatakan bahwa penyampaian rancangan peraturan daerah tentang RPJMD paling lambat 90 (Sembilan Puluh) hari setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.
Tahap selanjutnya setelah disepakati rancangan akhir RPJMD Kabupaten Barito Utara tahun 2018 – 2023 pada pembahasan dengan DPRD Kabupaten Barito Utara berdasarkan pasal 70 ayat (3) Permendagri 86 tahun 2017 yaitu tahap evaluasi oleh Gubernur yang dilaksanakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah kepala daerah dilantik.
“Sebagaimana ditentukan pada Permendagri 86 tahun 2017 pasal 71 bahwa apabila penyelenggara pemerintahan daerah tidak menetapkan peraturan daerah tentang RPJMD paling lambat 6 (Enam) bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik, maka anggota DPRD dan Bupati dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan,” tegas Sugianto.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga sore hari tersebut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Barut H. Acep Tion SH, Sekretaris Daerah, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP, Camat dan Kepala Perangkat Daerah serta undangan lainnya.(TWN2/Diskip)