TEWENEWS, Tulungagung – Satu unit alat berat Stone woles meremukkan ribuan botol minuman keras tanpa izin, Kamis (20/12/2018), di Halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Ribuan botol minuman yang sudah disiapkan sejak kemarin, akhirnya hancur tak bersisa. Isi botol minuman pun meluber ke sekitar lokasi pemusnahan.
Unsur forkopinda di Tulungagung juga turut hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Cipta Kondisi 2018. Diantaranya Plt Bupati Maryoto Bhirowo, Kepala Kejaksaan Negeri Eko Adhyaksono, Kepala Pengadilan Negeri Johanes Hehamony.
Polisi menyita 3.425 botol minuman keras berbagai merek. Di antaranya Ciu sebanyak 1.982 botol , 359 BintangKuntul , 238 Botol merk Iceland , 182 Botol merk Anggur merah , 42 Botol merk vodka dan 623 botol arak tuban.”Kami menyita miras tersebut karena tidak berizin. Maka kami sita dan musnahkan minuman tersebut,”terang Kapolres Tulungagung , AKBP Taufik Sukendar.
Menurutnya, Tulungagung menjadi satu tujuan minuman keras tanpa izin. Polisi banyak menyitanya dari toko yang tanpa izin menjual minuman tersebut.
Adanya pemusnahan ini diharapkan pemilik minuman keras ilegal jera. “Kami berupaya antisipasi peredaran minuman keras secara ilegal, baik di pusat perbelanjaan , di tempat hiburan bahkan di palen – palen kaki lima,” terangnya. (Anang/tim)