TEWENEWS, Paringin – Benda berharga seperti misalnya dompet jangan sampai ditaruh disembarang tempat saat berkendara.
Seperti yang dialami oleh Rinawati alias Ririn warga Desa Ambakiang RT 01 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan ini.
Ia menaruh dompetnya di box depan sebelah kanan kendaraan, saat ingin menuju pasar Awayan pada pada hari Sabtu (2/6/2018) sekitar jam 09.00 wita.
Informasi berhasil dihimpun, tindak pidana pencurian biasa ini terjadi di Desa Badalungga RT 02 Kecamatan Awayan, tempatnya di Simpang 3 arah Desa Baramban di Desa Badalungga RT 02.
Ketika itu korban mengendarai kendaraan menuju ke arah Pasar Awayan, namun tiba-tiba datang pelaku dengan mengendarai kendaraan Yamaha Mio, memepet korban dan mengambil dompet milik korban yang ditaruh di box depan sebelah kanan kendaraan.
Tidak ada kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban dan setelah berhasil mengambil dompet, selanjutnya pelaku langsung melarikan diri.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Awayan guna proses lebih lanjut.
Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni melalui Kapolsek Awayan Iptu Agus Sulistiyo mengatakan, setelah memeriksa saksi-saksi jajaran Polsek Awayan langsung bergerak melakukan penangkapan sekitar pukul 11.30 wita.
Kemudian unit reskrim Polsek Awayan melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya.
“Diketahui pelaku adalah Muhammad Risky alias Jamal (29) warga Desa Tapuk RT 10 Kecamatan Limpasu Kabupaten HST,” ungkapnya.
Menurutnya, tersangka mengakui perbuatanya tersebut dan kemudian diamankan dipolsek awayan Res balangan Untuk Menjalani proses hukum selanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor yamaha mio warna merah, satu unit motor Honda scopy warna merah hitam, satu buah dompet warna crem, satu pasang sandal warna hitam merk finoti, satu buah jaket warna merah hitam, satu lembar celana panjang jenis levis warna biru, dan uang Rp 1.7 juta.
”Pelaku dikenakan Perkara Tindak pidana pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHPidana,” tutupnya.(Tim)