Ini Jawaban PT.MPG Tentang Tudingan Bongkar Muat CPO yang Diduga Ilegal

oleh -420 views
Istimewa

TEWENEWS,Muara Teweh – Adanya aktifitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) oleh PT.Multi Persada Gatramegah (MPG),yang berlokasi di Km 32 jalan Negara Muara Teweh Puruk cahu di Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah, yang menjadi sorotan masyarakat dan aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat,terjawab sudah.

Humas PT MPG,Denok,kepada wartawan menyampaikan bahwa untuk pengangkutan CPO pihaknya telah mengantonggi ijin dari Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut.

“Kami sudah mengantonggi ijin angkutan dari kementrian tentang surat persetujuan olah gerak atau ijin bongkar muat no : GM.7661235/11/upp.RI-2018,”ujarnya di Muara Teweh, Kamis (29/3/2018)

Ditambahkan Denok,untuk pelabuhan hingga saat ini memang pihaknya belum ada,tapi mereka menyewa pelabuhan milik H.Kasdi yang sudah memiliki ijin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).“Untuk pelabuhan kami sewa milik H.Kasdi yang di ujung dermaga,dan pelabuhan itu ijinnya lengkap.”paparnya

Seperti di beritakan beberapa waktu lalu.PT.MPG telah memiliki pabrik pengolahan sawit sendiri,sehingga sudah mampu memproses hasil panen sawit menjadi industri setengah jadi atau CPO.Tapi sangat disayangkan, PT MPG diduga belum memiliki pelabuhan dan izin bongkar muat CPO, bahkan disinyalir mereka sering menggunakan jalan negara untuk angkutan truck tangki bermuatan CPO,hal ini bisa menimbulkan kerusakan dan menggangu pengguna jalan lainnya.

Kepala Dinas PMPTSP, Izhar Sapawi,ketika ditemui wartawan di kantornya, menyatakan, bahwa PT MPG tidak memiliki izin bongkar muat CPO. Izhar Sapawi menambahkan, bahwa pelabuhan tempat PT MPG melakukan bongkar muat CPO juga belum memiliki izin bongkar muat, bahkan permohonan awal perizinanpun belum ada.

Terpisah,Setia Budi selaku Kadis Pertanian dan Perkebunan Barito Utara ketika ditemui wartawan menjelaskan, bahwa pihaknya hanya sebatas pemberi pertimbangan tehnis, baik untuk budi daya sawit dan rekom kapasitas produksi. Namun, sesaat setelah menghubungi Abidin selaku pihak PT MPG, Setia Budi menambahkan bahwa kemungkinan PT MPG terlanjur produksi CPO, namun secara tehnis masih kurang kesiapan.

Aktifis Forum Pemerhati Hukum Barito Utara,Lady, mendesak aparat terkait dan pemerintah dapat melakukan pendalaman atas dugaan kegiatan ilegal yang dilakukan oleh PT MPG, karena di sana ada beberapa rantai perizinan yang diduga tidak dipatuhi, yang dengan sendirinya telah menimbulkan kerugian negara.(agustian)