Ini Yang Disampaikan Danramil 03/ Kroya Dalam Rapat Kerja FKDM

oleh -11 views

TEWENEWS, Cilacap – Danramil 03/Kroya Kapten Inf Tugirun menjadi pemateri ” Upaya Masyarakat dalam Mencegah Faham Radikal “, dalam acara Rapat kerja Forum kewaspadaan dini masyarakat (FKDM) Kab. Cilacap Tahun 2021 yang bertempat di Aula Riptaloka Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (26/3).

 

Kegiatan dengan tema “Laporankan secepatnya seakurat mungkin bila terjadi potensi ancaman, rintangan, hambatan dan gangguan di masa pandemi covid-19”, dihadiri Kakesbangpol Kab. Cilacap Drs. Sadmoko Danardono, M.si, Ketua FKDM Kab. Cilacap Drs. Susilo, MM, Kabid Wawasan Kebangsaan Kesbangpol Kab. Cilacap Ibu Mambang Retno Wasi p, S. Pd. M.si, Danramil 03/Kroya Kapten Inf Tugirun, Camat Kroya Budi Narimo, S. Sos, M. Si, Sekcam Kroya Subiyato, S. STP, Kepala puskesmas Kroya 1 Muhajirin, S.Kep. M.Kes, Kasi trantibum Mulyadi, para Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa se Kecamatan Kroya serta anggota FKDM Kroya.

 

Adapun materi yang di sampaikan oleh Danramil Kapten Inf Tugirun antaralain Pengertian faham radikal yaitu keinginan perubahan/pembaharuan sosial politik (sospol) secara dramatis. Kemudian rawan kanan (Raka) yaitu konsep idiologi/ pandangan fanatik agama yang salah. Rawan kiri (Raki) yaitu konsep idiologi komunis,marxisme dan lainya yang bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara dan falsafah hidup bangsa Indonesia.

 

“Faktor penyebab munculnya radikal antaralain kapasitas global dan kemiskinan, pemahaman keagamaan, sosial politik, emosi keagamaan, kultural atau perbedaan budaya dan kebijakan pemerintah,” jelasnya.

 

Ciri-ciri munculnya faham radikal, karakter identitas yang labil, menjual mengiming iming yang fantastis, dalam masyarakat Indonesia yang beragam agama, etnis, sosial budaya cara radikal akan mendapat pertentangan.

 

Upaya mencegah radikal bisa dilakukan dengan memperkenalkan dan memahami ilmu pengetahuan dengan baik dan benar, meminimalisir kesenjangan sosial, menjaga persatuan dan kesatuan, mendukung aksi perdamaian, meningkatkan pemahaman akan hidup kebersamaan, menyaring informasi yang didapat dan ikut aktif mensosialisasikan bahaya radikal dan berperan aktif melaporkan faham radikal.

 

“FKDM juga merupakan sinergitas antara TNI, POLRI dan Pemda sesuai UU No 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU No 2 tahun 2002 tentang POLRI, dalam kerjasama untuk menjaga keamanan di wilayah dengan melakukan Deteksi dini, Cegah dini dan Temu cepat, lapor Cepat untuk menjaga situasi kondusif,” tmbahnya.

 

Lebih lanjut, dia mengajak untuk bersama sama mencegah dan tangkal faham radikal.

 

“Kehadiran FKDM dapat menetralisir hal- hal yang berbahaya berupa Ancaman,Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) yang dapat terjadi di masyarakat,” tutup Danramil.(Totong/R03)