IRT Dicyduk Satnarkoba Polres Murung Raya Dengan Barang Bukti 11 Paket Sabu Siap Edar

oleh -808 views

TEWENEWS, Puruk Cahu – Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya, Polda Kalimantan Tengah, hari Rabu (14/10/2020) mencyduk seorang ibu rumah tangga dengan barang bukti sebanyak 11 paket sabu dengan berat kotor 6,84 gram.

Alvina alias Vina (41) ditangkap di barak PT.IMK (INDOMORO KENCANA) Km 06, desa Puruk Kambang (bukan masuk area PT IMK _red), kecamatan Tanah Siang Selatan, kabupaten Murung Raya.

Kapolres Murung Raya AKBP Dharmeshwara.SIK melalui kasat Narkoba IPTU Bagus Winarmoko SH membenarkan penangkapan warga yang beralamat di Suket Benao Hulu Rt 02 Desa Benao Hulu kecamatan Lahai Barat, Barito Utara yang tinggal di barak PT. IMK.

” Selain 11 Paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor kurang lebih 6,84 gram, kami juga berhasil mengumpulkan bukti lain berupa
satu dompet kecil warna orange,
satu timbangan digital warna hitam merk POCKET SCALE, satu bundel plastik kecil, satu buah bong lengkap dari botol AQUA, satu buah mancis warna merah, satu ) buah sendok plastik
satu buah cottonbut dan satu buah teskit MONOTES yg digunakan untuk menguji urin terdangka dengan hasil positif mengandung methamfetamine,” jelas kasat.

Diuraikan IPTU Bagus Winarmoko bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 sekira jam 19.00 WIB anggota satresnarkoba Mura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering adanya peredaran gelap dan transaksi narkoba di perusahaan PT. IMK.

“Setelah dilakukan pendalaman diketahui bernama Alvina alias Vina yang tinggal di barak PT. IMK Km 06 desa Puruk Kambang, selanjutnya anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi diatas,” ungkapnya.

Selanjutnya, Satresnarkoba pada hari rabu 14 oktober 2020 berkoordinasi dengan security dan personel pengamanan brimob PT. IMK melakukan penyergapan, penangkapan dan selanjutnya penggeledahan yang disaksikan oleh security PT. IMK.

” Dari hasil pengeledahan badan ditemukan paket shabu yang dibungkus dengan plastik transparan yang disimpan dalam dompet warna orange 4 paket dan 7 paket di lantai barak, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Murung Raya utk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka Vina yaitu Pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 114 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI NO.35 tahun 2009.(Asmansyah).