Jaga Ekosistem Laut, Kapal Polisi XVIII-1005 Imbau Nelayan Gunakan Alat Tangkap Trawl

oleh -13 views

Kumai – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng Markas Unit (Marnit) Kumai Kapal Polisi XVIII-1005 mengimbau masyarakat nelayan di wilayah hukum Daerah Aliran Sungai (Das) Kumai untuk menghindari penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai undang-undang, Kamis (16/09/2021) pagi.

Himbauan tersebut disampaikan Dirpolairud Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, S.I.K., M.Hum melalui Brigpol Tri Meiry Putra selaku Komandan Kapal Polisi XVIII-1005 saat menyambangi nelayan yang berada di perairan Kumai.

Menurut Brigpol Tri, penggunaan alat tangkap trawl atau sejenisnya itu sangat tidak dibenarkan. Sebab, akan berakibat punahnya ekosistem laut, sehingga akan berdampak pada mata pencaharian nelayan.

“Hindari penggunaan alat tangkap yang dilarang pemerintah, selain terancam dengan hukuman pidana, alat tersebut juga akan berdampak pada pendapatan nelayan itu sendiri, sebab mengakibatkan punahnya biota laut,” ujar Tri.

Selain itu, Kata Brigpol Tri dalam melakukan aktifitasnya para nelayan juga diminta untuk mengutamakan keselamatan, dengan membawa kelengkapan yang diperlukan untuk menghadapi kondisi darurat di tengah laut.

“Kita mengimbau kepada nelayan agar membawa kelengkapan alat keselamatan untuk crew kapal dan memberi penyuluhan tentang cuaca ekstrim serta tetap menjaga komunikasi,” pungkasnya.
(TH)