Jual Obat Tanpa Izin, Tiga Pedagang di Bekuk Polisi

oleh -428 views

TEWENEWS, Muara Teweh– Jajaran Polsek Bukit Sawit  berhasil membekuk tiga orang pedagang yakni Sarbini ( 57) warga Amuntai Tengah,Misrani (39) warga Kelurahan Halangan Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, Provinsi,Kalsel dan  H Untung (40 ) warga Ampah Dua, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim.

Ketiganya di tangkap di areal Pasar Baru Maranen, Desa Bukit Sawit Kecamatan,Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara,Sabtu (5/5/2018) sekitar pukul 14.30 WIB, karena diduga mengedarkan obat jenis Seledryl tanpa memiliki izin edar.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo mengatakan, penangkapan berawal berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa para terlapor menjual obat merk Seledryl tanpa dilengkapi ijin edar dari pihak yg berwenang.

kemudian Personel Polsek Bukit Sawit sebanyak 3 orang dibawah pimpinan Kapolsek Bukit Sawit IPDA Daryono  SH melakukan pengecekan dan penggeledahan kelapak milik para terlapor.” Saat di lakukan pengecekan oleh petugas dilapak  para terlapor, memang ditemukan obat merk Seledryl dengan jumlah total sebanyak 648 butir (54 keping). kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Bukit Sawit dan selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Barut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Tugiyo,di Mara Teweh,Minggu (6/5/2018)

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari ke tiga pelaku yakni dari

Sarbini sebanyak 216 butir (18 keping) obat merk Seledryl dan uang Rp20.000, dari Misrani sebanyak 168 butir (14 keping) obat merk Seledryl, sementra dari H Untung sebanyak 264 butir (22 keping)  obat merk Seledryl dan uang Rp 100.000.

“Sementara untuk ke tiga pelaku akan dikenakan  tindak pidana dibidang Kesehatan, yakni setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 jo 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” terang Tugiyo.(AS)