Juru Kampaye Paslon dari Anggota DPRD Harus Cuti

oleh -21 views

TEWENEWS,Muara Teweh – Dalam PKPU yang disebutkan pada Bab VII menenai kampanye pemilihan oleh pejabat negara. Pada pasal 1 dijelaskan, bahwa anggota DPRD yang menjadi juru kampanye diharuskan mengajukan permohonan cuti ke KPU setempat. Paling lambat 3 hari sebelum kegiatan kampanye berlangsung.

Aturan kampanye ikut mengikat anggota DPRD yang menjadi juru kampanye pasangan calon di semua level pemilihan kepala daerah mereka diharuskan cuti.

Kepala Bagian Pasilitasi Anggaran Sekretariat DRPD Barito Utara Kalimantan Tengah,Wepi Padria Iroma, menyampaikan hingga saat ini hanya ada sepuluh orang anggota DPRD Barut yang telah mengajukan cuti untuk mengikuti kampaye

“Berdasarkan surat usulan dari pimpinan dan anggota dewan mereka mengusulkan surat cuti kampaye,kemudian kami menindak lanjuti hasil dari usulan anggota atau pimpinan dewan yang mengajukan cuti kampaye,”ujarnya di Muara Teweh,Selasa (13/3/2018)

Dipaparkan Wepi,surat usulan cuti tersebut akan kami tembuskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian ke Panwaslih,sementara ini ada sembilan orang yang sudah mengajukan cuti kampaye.

“Hingga saat ini hanya ada sembilan anggota DPRD yang mengajukan cuti kampaye diantaranya adalah Ketua DPRD wakil ketua satu dan delapan orang anggota,”Katanya

Sementara itu Ketua Panwaslih Kabupaten Barito Utara Kothin Manik saat ditanya apakah anggota DPRD barut yang ikut kampaye pasangan calon harus mengajukan cuti sesuai aturan yang ada,di jawab manik Ya.

Adapun nama anggota DPRD yang sudah mengajukan cuti adalah Ketua DPRD Barut,Wakil Ketua Satu,Surianor,Abri,Sastra Jaya,Sunario,Mulyar Samsi,Rosi Wahyuni,Purman Jaya,dan Heny Rosgiati rusli.(agustian)