Kades Babotin Selatan Tilep Dana Desa Selama Tiga Tahun Anggaran

oleh -150 views

TEWENEWS, Malaka – Kepala Desa Babotin Selatan, Kecamatan Botin Leobele, Kabupaten Malaka Antonius Un diduga gelapkan sejumlah dana desa selama tiga tahun anggaran.

Dugaan penggelapan dana desa itu lantaran selama tiga tahun anggaran sejak tahun 2016 sampai 2018 sejumlah proyek desa dikerjakan mubazir.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babotin Selatan (9/6/19) yang tak ingin korankan namanya, kepada media ini mengatakan semua kegiatan bersumber anggaran dana desa sejak tahun 2015 hingga tahun 2018 tidak perna dilakukan evaluasi atau LPJ.

Hal ini lantaran proyek desa tersebut ada yang tuntas dikerjakan, ada juga yang tidak tuntas, bahkan ada yang tidak ada kegiatan fisik.

Bersama anggota BPD setempat, Ketua BPD mengaku mereka kewalahan dalam mengawal programnya kades, akibat tidak mendapatkan dokumen APBDes mulai tahun anggaran 2016.

Sedangkan pada tahun 2016, 2017 dan 2018 BPD tidak melakukan evaluasi dikarenakan Kades tidak menyerahkan APBDes kepada pihak BPD.

Untuk proyek desa tahun 2018 hingga kini bulan juli 2019, ada beberapa kegiatan belum tuntas, tanpa alasan soal kegiatan itu tidak dilaksanakan, warga tidak bisa banyak bicara,sebab warga disini SDM rendah.

Hal senada di sampaikan pendamping Desa yang juga tak mau mediakan namanya. kepada media ini, dia mengaku, beberapa program dan Kegiatan Bersumber Dana Desa Botin Selatan (TA) 2018, hingga kini belum dikerjakan.

Diantaranya pembangunan deker. Rp, 15 juta Penyertaan modal BUMDES Rp, 27 juta Pembangunan kolam ikan Rp, 8.5 juta Pembangunan air bersih Rp, 105.9 juta Pengadaan Hand Tracktor dan motor air Rp, 31.8 juta. Motor air sudah dibelanja akan tetapi hand Tracktor belum belanja.

Mantan kepala desa Babotin Selatan, kepada media (11/6/19) ini mengaku, waktu mengundurkan diri dari jabatan guna menjadi calon DPRD, anggaran dana desa tahun 2018, pencairan 20 persen dan itu hanya untuk honor perangkat desa.

Yang disebutkan diatas masuk dalam anggaran berikutnya, masuk di anggaran 80 persen tahun 2018 dan bukan wewenang saya lagi. Itu wewenang penjabat desa. Soal hand traktor itu tidak ada di anggaran, yang ada mesin somel, mesin somel dan motor air sudah belanja.(Bere)