Kapolsek Murung Sosialisasikan Larangan Karhutla Di Kantor Desa Muara Jaan

oleh -7 views

Polres Murung Raya – Dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Murung, Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat. Kali ini himbauan dan sosialisasi karhutla dilaksanakan di Kantor Desa Muara Jaan, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Senin (17/7/2023) pukul 09.30 WIB.

Kapolsek Murung Ipda Catur, S.H menjelaskan, kami gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

“Memasuki kemarau ini, kami akan terus secara masif melaksanakan himbauan-himbauan musimuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan termasuk mengedukasi masyarakat tentang cara membuka lahan tanpa izin,” ujar Kapolsek.

Dalam kesempatan ini pihak Polsek Murung Polres Mura mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.

“Kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang Karhutla ini juga bertujuan agar warga masyarakat paham bahwa tindakan hutan maupun lahan dengan sengaja adalah perbuatan melawan hukum dan hukum pidana,” tutupnya. (Mr)