Kapolsek Murung Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

oleh -156 views

TEWENEWS, Puruk Cahu – Polsek Murung, Polres Murung Raya (Mura) gencar sampaikan kepada masyarakat dengan menyosialisasikan secara masif tentang larangan Pembakaran  Hutan dan Lahan  yang tertuang pada maklumat Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor: Mak/04/VI/2020 tanggal 17 Juni 2020 tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Murung Ipda Yuliantho bersama dengan 2 personil Polsek Murung lainnya Brigpol Rudiansyah dan Bripka Abdul Haris berlansung di Desa Danau Usung, Kecamatan Murung.

Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho menjelaskan sosialisasi ini dilakukan oleh pihaknya secara terus menerus guna meminimalisir dampak atas bencana Karhutla seperti tahun sebelumnya.

“Tentu ini sebagai langkah antisipasi dini yang kami lakukan, mengingat pada tahun sebelumnya dampak Karhutla sangat berimbas kepada sektor transportasi,gangguan kesehatan serta menghambat pertumbuhan ekonomi terlebih lagi pada saat ini kita masih dihadapkan dengan pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir,” imbuhnya, Senin (23/8/2020).

Pihaknya juga melakukan koordinasi terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) setempat guna mengajak dan menghimbau kepada masyarakat melalui maklumat tersebut agar disebarkan kepada masyarakat sehingga dapat diketahui dampak dan sanksi atas Karhutla.

“Kita berharap apa yang disampaikan dan disosialisasikan ini dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat luas, sehingga wilayah Kabupaten Mura khususnya Kecamatan Murung terbebas dari kabut asap serta tidak ada masyarakat yang tersandung hukum tentang pembakaran lahan dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkas Ipda Yuliantho.(ASMANSYAH)