TEWENEWS,Muara Teweh – Masyarakat di Kabupaten Barito Utara di buat bertanya-tanya.Beredar pemberitahuan di media sosial yang menyatakan akan ada pemutihan surat ijin mengemudi (SIM) yang sudah habis masa berlakunya atau sudah mati.
Dalam pengumuman tersebut bagi masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut dapat menghubungi Polwil atau Polres di daerah nya masing-masing dari tanggal 2-7 April 2018 ini.
Menanggapi info tersebut Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar,melalui Kasatlantas Polres Barut AKP Zulyanto L Kramajaya mengatakan bahwa berita tersebut tidak benar atau hoax.
“Kami dapat memastikan bahwa berita tersebut Hoax dan tidak bisa di pertanggungjawabkan kebenarannya,”kata Zulyanto membalas pesan WA dari media ini,Kamis (5/4/2018).
Zulyanto juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mengatur mengenai pemutihan SIM tersebut.
“Tidak ada di dalam aturan manapuna terkait pemutihan SIM ini,”katanya menambahkan
Selain itu Zulyanto juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat bertanya langsung kepihaknya jika ada informasi terkait lalulintas.
“Dan apabila masyarakat ada informasi terkait lalulintas untuk dapat di sampaikan atau di tanyakan langsung kebenarannya kepada kami,”pungkasnya.(Bbg)