TEWENEWS, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sedang mempersiapkan berkas kasus dugaan penjualan bayi via media sosial (medsos) Instagram.
Kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Saat ini kami masih mempersiapkan berkasnya untuk segera disidangkan,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo, Minggu 16 Desember 2018.
Menurut Didik, dari sepuluh tersangka ada delapan orang tersangka yang lebih dulu disidangkan termasuk Larizza Anggraini, seorang ibu yang nekad menjual anak kandungnya untuk membayar hutang.
Didik mengatakan kasus yang menjerat sepuluh tersangka ini dibagi dua tahap berkas yang sedang diteliti oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua berkas itu dibagi delapan orang tersangka. “Berkas yang kami terima ini yang menjerat lima orang tersangka yang sudah P21 atau berkas sempurna,” katanya.
Mantan kasi Intel Kejari Surabaya ini juga mengatakan berkas tiga tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tinggal tahap II nya. “Total sudah ada delapan berkas dari sepuluh tersangka. Lima tersangka yang sudah tahap II. Sedangkan tiga tersangka belum tahap II. Dan dua orang tersangka lainnya berkas masih diteliti karena perlu perbaikan,” katanya.
Adapun ke delapan tersangka yang sudah menjalani tahap I dan tahap II, yakni Alton Phinadita Prinato (pemilik akun), Ni Ketut Sukawati (bidan), Larizza Anggraini (ibu kandung bayi dari Surabaya), Yuvi Berliana Sari (perantara), Mafazza Nurwahyu (pembeli), Bob Nehemia Oloan Pangihutan Sibuea (ayah bayi dari Tanggerang), Florentina Sukmawati (ibu kandung bayi dari Tanggerang) dan Ni Nyoman Sirait (pembeli).
Sedangkan dua tersangka lain yang masih menunggu berkasnya ditetapkan P21 oleh Kejari Surabaya, yakni Rahma Yuliati (pembeli) dan Irfadillah Zumarsa (ibu kandung bayi dari Malang).
Kasus ini berhasil diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah Tim Cyber Crime melakukan patroli siber. Kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka kasus dugaan perdagangan bayi ini. (Anang/tim)