Kasus Penyebaran Berita Hoax, Bukan Ranah Panwaslu

oleh -69 views


TEWENEWS,Muara Teweh
– Setelah beberapa pekan terakhir ini, pihak Panwaslu Kabupaten Batara menindak lanjuti kasus penyebaran berita Hoax yang diduga dilakukan oleh salah satu Oknum Camat di wilayah Kabupaten Barito Utara (Batara). Panwaslu Kabupaten Batara akhirnya mengambil kesimpulan bahwa Kasus tersebut, bukan termasuk ranah pihaknya. Sebab yang menjadi kewenangan panwaslu ialah yang ada berkaitan dengan dugaan pelanggaran undang-undang Pemilihan. “Kita sudah ada melaksanakan pertemuan di Gakkumdu tanggal 5 lalu,” ujar Kotdin Manik Ketua Panwas Kabupaten Batara, saat ditemui belasan wartawan di ruang kerjanya, Kamis (8/3/2018).

Menurut Manik, bahwa sesuai dengan tugas mereka, pihaknya menangani terkait masalah adanya dugaan tindak pelanggaran yang ada berkaitan dengan undang-undang pemilihan. “Kami hanya menangani tindak pidana pemilihan, diluar itu kami tidak berwenang memberikan statemen ataupun analisa,” ucap manik.

Dalam kesempatan tersebut juga, Manik juga sempat menegaskan, bahwa sehubungan dengan kasus hoax yang sempat mereka tindak lanjuti ini, dirinya memang ada memberikan stateman bahwa oknum camat yang diduga menyebar hoax ini datang ke kantor Panwaslu Kabupaten Batara.

Namun, tidak pernah menyebutkan identitasnya ketika menjawab konfirmasi beberapa wartawan media, baik yang berhadapan langsung, maupun melalui pesan WhattApps. Termasuk juga isi kalimat pemberitaan yang isinya menyindir salah satu paslon pikada Barut 2018. Ini sekaligus juga untuk meralat atau mencabut isi stateman pemberitaan sebelumnya tanggal 3 Maret dengan judul pemberitaan “RY oknum Camat Akui Perbuatannya” dan atas kesalahan tersebut kami redaksi Tewenews memohon maaf kepada pembaca, pendengar, pemirsa maupun pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan sebelumnya.(Red)