TEWENEWS, Muara Teweh – Kejaksaan Negeri Barito Utara berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 291.627,997,-dari itikad baik tim pembangunan SMKN-1 (sekarang SMKN – 2.red) Gunung Timang Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Uang tersebut adalah pengembalian terhadap penyelewengan pembangunan SMKN – 1 Gunung Timang Tahun 2016 lalu.
Kajari Barito Utara Iwan Karyawan Harianja SH kepada wartawan, Selasa (23/2/2021) menerangkan, bermulanya kasus tersebut dari laporan masyarakat.
Juga adanya surat dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah nomor 421.2/1528/PSMK.03/IV/2020 tanggal 23 April 2020 perihal hasil temuan audit khusus dugaan penyimpangan pembangunan unit sekolah baru tahun 2016, SMKN-1 Gunung Timang.
Hasil audit khusus dugaan penyimpangan pembangunan unit sekolah baru tahun 2016 oleh Irjen Kemendikbud RI, berikut datanya:
1.Pekerjaan selasar keliling bangunan kantor dengan luas 42 M2 senilai Rp. 49.728.210
2.Pekerjaan pengadaan air bersih berupa sumur bor untuk sumber air sekolah senilai Rp. 20.000.000.
3.Terdapat pajak yang belum disetorkan ke Kas Negara atas nama pembelian meubeliar atau perabot dan alat praktek siswa Rp. 40.000.000,-
4.Sertifikat lahan pembangunan SMKN – 1, atas nama Nila Kamsi karena biaya proses balik nama atas kepemilikan lahan sebesar Rp. 9.000.000,-yang dilakukan oleh Notaris Rudi Birowo SH belum dibayar. Hal tersebut menyebabkan lahan SMKN – 1 belum tercatat sebagai aset milik Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
5.Terdapat pembelian meubeliar dan alat praktek dasar pembangunan yang belum dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban belanja sebesar Rp. 440.000.000,-
6.Menyetorkan uang kompensasi pembelian 10 unit komputer sebesar Rp.50.000.000, – ke kas negara, salinan bukti setor negara dikirim ke Inspektorat investigasi, itjen Kemendikbud.
7.Memerintahkan kepada Kepala SMKN-1 agar segera memperbaiki kerusakan yang terjadi pada alat praktek dasar dan bangunan.
8.Menyelesaikan proses pembangunan Turan atau dinding penahanan tanah di SMKN – 2
9.Melaksanakan serah terima aset SMKN – 2 Gunung Timang meliput tanah, bangunan, meubeliar dan alat praktek siswa dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar segera dapat tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurut Iwan Karyawan, temuan ini sudah ditindak lanjuti oleh Tim Pembangunan SMKN – 2 dengan menyetor ke kas negara sebesar Rp 157. 827.997.
“Namun ada beberapa hasil rekomendasi dari Irjen Kemendikbud RI yang belum dilaksanakan seperti pertanggungjawaban pembelian meubeliar serta pengadaan alat praktek dasar,” ungkapnya.
Selanjutnya terhadap hasil audit yang belum dilaksanakan Kejari dan Inspektorat Barut melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban maupun keberadaan fisik dilapangan.
Dan berdasarkan laporan hasil audit dengan tujuan tertentu (ATT) pemeriksaan pendahuluan dugaan TPK pembangunan sekolah baru tahun 2016 pada SMKN-1 Gunung Timang nomor :713.1.9.3/16/ITKAB.IV/2021 tanggal 18 Pebruari 2021 terdapat kerugian negara sebesar Rp. 113.800.000.
Kerugian terdapat selisih jumlah barang meubeler atau perabot sebesar Rp. 33.800.000,- dan terdapat kelebihan pembayaran komputer (kemahalan) yang mana 1 unit komputer berdasarkan bukti kwitansi pembelian senilai Rp.7.500.000, namun berdasarkan perhitungan Irjen Kemendikbud RI, 1 unit dihargai Rp. 5.000.000,sehingga terdapat kurang setor sebanyak 40 unit @Rp.2.500.000 sebesar Rp. 100.000.000,-.
Atas temuan tersebut Tim Pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN – 1 Gunung Timang telah beritikad baik mengembalikan kerugian negara tersebut pada Senin (22/2) kemarin di kantor Kejari Barito Utara.
“Total kerugian negara yang sudah dikembalikan sebesar Rp. 291.627.997,-sedangkan untuk bangunan berdasarkan perhitungan Dinas PUPR Barito Utara sudah sesuai dengan RAB,” pungkasnya.
(TWN2/Tim)