Kejari Dan Tipikor Belu belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Malaka

oleh -160 views

TEWENEWS, Malaka – Kejaksaan Negeri Belu dan Tindakan Pidana Korupsi Polres Belu Belum Menetapkan Tersangaka pada Kasus Dugaan Korupsi di Malaka yang kini menjadi Buah Bibir Masyarakat Kabupaten Malaka, Kamis (22/11)

Pihak KPK-RI Divisi Pencegahan Korupsi
Ketika berkunjung ke Kabupaten Malaka, Kalangan DPRD Malaka melaporkan beberapa kasus korupsi di Kabupaten Malaka yang terjadi di desa hingga Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Kasus-kasus itu sudah ditangani pihak Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Belu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu akan tetapi sudah satu tahun lebih masih belum juga ada tersangka yang ditetapkan.

Yulius krisantus, dan Henry Melky simu (Anggota DPRD Malaka ) mengadukan beberapa kasus korupsi di Kabupaten malaka kepada KPK Divisi  Pencegahan Korupsi pada kesempatan kunjungan KPK RI Divis Pencegahan, yaitu kasus pembangunan Unit Ruang Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Wederok Kecamatan Weliman senilai Rp 2,1 miliar lebih. Kasus ini mencuat di bawah kepemimpinan Kepala Dinas (Kadis) Petrus Bria Seran. Dialah salah satu  adik kandung Bupati Malaka Stefanus Bria Seran.

Selain kasus tersebut masih ada dugaan sementara yang masih belum ada kejelasan siapa tersangka dibalik kasus tersebut.

Dugaan kasus korupsi tersebut diantaranya :

1. Proyek pembangunan tembok perkuatan tebing di Desa Naimana Kecamatan Malaka Tengah senilai Rp 3.287.095.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2016 dan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu sehen sebanyak 1.529 unit pada tahun anggaran 2016 senilai Rp 6.792.404. 000 dan 268 unit pada tahun anggaran 2017 senilai Rp 1.130.131.000.

2. Pengadaan bibit kacang hijau sebanyak 22,5 ton senilai Rp600 juta di Dinas Tanaman Pertanian Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka.

3. Pembangunan rumah tunggu  Puskesmas Fahiluka di Kecamatan Malaka Tengah senilai Rp440 juta.

4. Dugaan kasus korupsi di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Malaka terkait Pengadaan itik dewasa senilai 225.000.000 sedangkan untuk percetakan tambak dan pengadaan bibit ikan dan pakan senilai 1,4 miliar.

Warga Kecamatan Malaka Barat berinisial (Alex DB) mengatakan ” Dugaan kuat Kita,jangan sampai kasus-kasus yang sedang dalam penanganan pihak kepolisian dan kejaksaan setempat, menjadi ATM bersama pihak mereka. Yang dikabarkan 4 kasus kepala dinas tersebut akan segera tetapkan tersangka akan tetapi hingga kini bungkam ada apa ini ?”ungkapnya

“Jaksa dan tipikor jangan hanya jadi penikmat dan penonton,sudah hampir dua tahun kok semua kasus setelah melakukan pengembalian kerugian uang negara kok didiamkan saja kasusnya, boleh ganti kerugian negara tapi pidananya jangan dicabut atau didiamkan” tambahnya lagi

“Sedangkan keluhan para guru penerima tunjangan sertifikasi guru(TPG)dikabarkan sejak 2014 hingga 2018 ada 568 guru belum menerima haknya sebagai guru sertifikasi ” pungkasnya

Hal senada diungkapkan oleh warga lainnya Mali M menambahkan” menurut informasi beredar di media online dan cetak. Pihak kepolisian sedang menyelidiki kasus dana desa yang terjadi di sejumlah desa di Kabupaten Malaka. Antara lain Desa Weulun, Webriamata, Halibasar, Fafoe, Raimataus, Alas Utara dan Nanebot,Rabasa Biris,Babulu, Litamali, Weoe” tambahnya

“Serta kepala SMK Negeri Kobalima mengaku sebanyak 127 sekolah di malaka salah gunakan dana bos, lalu diberi pembinaan dengan cara ganti rugi uang negara. Bahkan dirinya sendiri mengaku salah gunakan dana bos senilai 310 juta ” tutupnya

“Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa media,Kapolres Belu AKBP Chrisrian Tobing menyatakan, kasus-kasus itu sedang dalam penyelidikan pihaknya. Bahkan, sebagian kasus di antaranya segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, serta dalam proses penetapan tersangka .

Sementara tiga bulan lalu, kejari belu melalui koran timeks mengatakan,pihaknya akan segera tetapkan tersangka, terkait beberapa kasus korupsi di kabupaten malaka. (Beres)