Kejari Kapuas adakan Kegiatan Pasar Murah

oleh -4 views

TEWENEWS, Kuala Kapuas – Kejaksaan Negeri Kapuas mengadakan Kegiatan Pasar Murah yang bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kapuas sebagaimana Kegiatan Pasar Murah tersebut dilaksanakan secara serentak (Online) di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui sarana aplikasi zoom “Daring”

Susunan Kegiatan Pasar Murah di Kejaksaan Negeri Kapuas, sebagai berikut , Pembukaan secara “Daring” dan serentak di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam sambutanya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh jajarannya di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan mensukseskan Kegiatan Pasar Murah secara serentak serta turut menekan inflasi harga kebutuhan pokok di masyarakat dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Penyerahan paket sembako secara simbolis dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kepada masyarakat, dilanjutkan acara internal kegiatan Pasar Murah di setiap masing-masing satuan kerja di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Kegiatan Pasar Murah secara serentak tersebut pada Kejaksaan Negeri Kapuas diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Bapak Luthcas Rohman, S.H.,M.H, Kepala Dinas DPPKUKM Bapak Apendi SKM. M.M, para Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Kapuas, seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kapuas dan Anggota IAD (Ikatan Adhyaksa Dharmakarini) Daerah Kapuas berlangsung pada Senin (20/3/2023) pagi.

Pasar Murah di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas tersebut menyediakan 250 (Dua ratus lima puluh) paket sembako dengan rincian setiap 1 (satu) paket sembako, sebagai berikut , 5 (Lima) Kg Beras, 1 (Satu) Liter Minyak Goreng,1 (Satu) Kg Gula Pasir.

Sebagaimana Harga normal 1 (satu) paket sembako tersebut senilai Rp. 105.000,- (Seratus lima ribu rupiah) menjadi Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) melalui kegiatan Pasar Murah Kejaksaan Negeri Kapuas yang telah disediakan kepada 250 (Dua ratus lima puluh) masyarakat Kabupaten Kapuas yang memenuhi syarat dan ketentuan membawa kupon Pasar Murah yang dibagikan di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas.

Dengan dilaksanakannya kegiatan Pasar Murah oleh Kejaksaan Negeri Kapuas dapat mewujudkan kepedulian kepada sesama manusia dalam hal ini meringankan dan membantu kebutuhan pokok (Sembako) masyarakat khususnya yang berada di Wilayah Kabupaten Kapuas dengan harga yang relatif terjangkau dan murah dari pada harga normal.

Kegiatan Pasar Murah yang dilaksanakan ini salah satu tujuannya adalah mengatasi dan menekan dampak inflasi kenaikan harga kebutuhan pokok menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah. Sehingga diharapkan dapat menjaga kestabilitasan harga selama Bulan Suci Ramadhan di wilayah Kabupaten Kapuas.(yan)