Kemenag Bartim Gelar Peringatan Hari Amal Bakti Ke -74

oleh -50 views

TEWENEWS, Tamiang Layang – Dalam rangka memperingati Hari Amal Bakti ke – 74 kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, laksanakan upacara dihalaman Kemenag, Jumat (03/02/2020).

Pada upacara tersebut diserahkan pula Sembako yang merupakan infaq bagi kaum du’afa, bantuan untuk musola dan bantuan dana bergilir keluarga sakinah. Bertindak sebagai inspektur upacara Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh, turut hadir Kepala Kemenag Bartim, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Kasi Intel Kejaksaan, perwakilan Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Perwira Penghubung Kodim 1012 Buntok, Kapolsek Dusun Timur serta Kepala OPD lingkup Bartim.

Menteri Agama RI dalam amanatnya yang dibacakan Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh mengatakan “Kementerian Agama dibentuk pada 3 Januari 1946 dengan Menteri Agama pertama Haji Mohammad Rasjidi. Kementerian Agama lahir di tengah kancah revolusi fisik bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari penjajahan”, ucap Habib Saleh.

Sebagai bagian dari perangkat bernegara dan berpemerintahan, Kementerian Agama hadir dalam rangka pelaksanaan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Menegaskan: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Ketentuan tersebut mengandung pengertian dan makna Pertama, dasar Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan fundamen moral yang harus melandasi penyelenggaraan negara, pemerintahan dan pembangunan serta menyinari seluruh ruang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kedua, negara secara aktif melindungi hak dan kewajiban beragama dalam masyarakat serta kemerdekaan beribadat bagi setiap pemeluk agama.

Dilanjutkan Habib Saleh, dalam negara Pancasila, siapa pun dengan alasan apa pun tidak diperkenankan melakukan propaganda anti-agama, penistaan terhadap ajaran agama dan simbol-simbol keagamaan,menyiarkan agama dengan pemaksaan, ujaran kebencian dan kekerasan terhadap pemeluk agama yang berbeda. Demikian pula segala kebijakan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan kaidah agama dan ideologi negara, pungkasnya. (Ahmad Fahrizali)