TEWENEWS, Kapuas – Setelah berhasil membekuk tersangka RN (48), personel Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil membekuk MI alias Kentung (30) di Desa Kayu Bulan Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Minggu (12/08) sekitar pukul 14.20WIB.
AKBP Sachroni Anwar, melalui Kasatresnarkoba AKP Winarko Kisworo mengatakan penangkapan tersangka MI yang merupakan warga Desa Lawang Kamah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka RN sebelumnya.
“Dari penangkapan tersebut, kami kembali menyita diduga narkoba jenis sabu seberat 0,48 gram serta satu unit handphone,” terang Winarko, Senin (20/08/2018) sekitar pukul 07.55 WIB.
Tersangka MI yang telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas ini terancam hukuman lima tahun penjara dan denda minimal Rp. 1 milyar sesuai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Penangkapan terhadap para pelaku pengguna narkoba ini merupakan salah satu upaya Kepolisian Resor Kapuas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas. Kami juga berharap masyarakat dapat membantu memberantas peredara narkoba dengan memberikan informasi sekecil apapun sehingga cepat ditindaklanjuti,” imbaunya.(Bambang/tim)