TEWENEWS, Muara Teweh – Gara-gara kecanduan judi online, Akhmad Irfan Maulana alias Irfan,(20), warga di jalan Imam Bonjol RT 26, Kelurahan Melayu nekat mencuri satu unit sepeda motor KLX 150. Hingga akhirnya, ia pun ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Barito Utara, Senin (18//6/2018) jam 10.00 WIB.
“ Peristiwanya pencurian dengan pemberatan ini bermula pada hari Kamis (14/6) sekitar jam 19.00 WIB, di dalam Warnet yang terletak di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah,” Kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat reskrim AKP Samsul Bahri
Ia menambahkan, berdasarkan hasil rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), dapat diidentifikasi bahwa pelaku pencurian adalah seorang laki-laki menggunakan celana jeans pendek warna hitam dan baju kaos warna abu hitam tampak mendorong sepeda motor KLX keluar dari Warnet. Kemudian Anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut melakukan penyelidikan terhadap orang yang terekam di CCTV tersebut.
“ Modusnya, pelaku masuk ke dalam Warnet dengan cara menggunakan kunci pintu warnet yang sebelumnya (pagi hari sebelum kejadian) telah ia ambil. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, di saat warnet sudah tutup ia mulai berniat untuk masuk ke dalam warnet dan berencana akan mengambil sepeda motor KLX 150 warna hijau yang diparkir di dalam warnet,”jelasnya.
Lebih lanjut di katakan Kasat, Setelah berhasil masuk ke dalan warnet, kemudian pelaku, mendorong sepeda motor KLX keluar dari warnet menuju jalan Brigjend Katamso arah Puruk Cahu. Kemudian di dekat Kampus STAIS Muara Teweh, ia menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara memutus salah satu kabel dan menyambungkan dengan kabel lainnya sehingga mesin sepeda motor tersebut menyala.
“ Setelah berhasil menyala, kemudian pelaku mengendarai sepeda motor tersebut dan berencana untuk membuat duplikat kunci kontaknya, namun tukang kunci duplikat tidak ada yang bisa. Tersangka juga berencana untuk menggadaikan sepeda motor hasil curian tersebut kepada orang lain, namun belum berhasil, rencananya uang hasil menggadai sepeda motor tersebut akan digunakan untuk modal bermain judi online,”tandasnya.
Akibat perbuatannya pelaku akan di jerat dalam pasal 363 KUH pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara.(agustian/tim)