TEWENEWS, Tamiang Layang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bartim dan Bawaslu Kalteng menghimbau kepada masyarakat dan peserta pemilu agar jangan melakukan politik uang. Hal itu di tegaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bartim, Kalimantan Tengah, Feryanto Marthen saat dibincangi di Tamiang Layang, Sabtu (23/3).
“Saya berharap kepada masyarakat, khususnya Bartim agar menghindari politik uang. Silahkan masyarakat menentukan pilihannya sesuai dengan yang diinginkannya atau yang terbaik menurut pendapatnya, jangan sampai tergiur dengan money politik karena itu sangat berbahaya. Pemberi dan si penerima uang akan mendapat sanksi pidana,” Tegasnya.
Pelarangan money poltik tertuang sesuai amant Undang-undang nomor 7 tahun 2017, yang menjelaskan, pemberi dan penerima poltik yang akan dikenakan sangsi pidana.
“Bagi masyarakat dan teman-teman Parpol selaku peserta Pemilu, lakukanlah kampanye dengan santun, baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berkompetisilah dengan sehat,” harapnya.
Sementara itu, Angggota Bawaslu Provinsi Kalteng Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Organisasi Titi Yukrisna menjelaskan, Bawaslu dari tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten sudah melaksanakan kegiatan, bekerjasama dengan pihak-pihak lainnya telah menegaskan untuk menolak money politik, politisasi SARA dan Hoaks.
“Hai itu selalu kami sampaikan melalui media jejaring, misalnya media facebook maupun media cetak, sambil mengingatkan juga diantara kami untuk menciptakan demokrasi yang berintegritas,” ungkapnya.
Dalam pengawasan di lapangan, lanjut Titi, mereka bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan, yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Apabila terjadi permasalahan di masyarakat, misalnya ada temuan terjadi money politik, yang menjurus ke arah pidana maka akan diselesaikan melalui Sentra Gakumdu.
“Sejatinya gerakan menolak politik uang ini melibatkan seluruh masyarakat, kami memohon bantuan dukungan dari teman-teman, terutama media untuk bisa mensosialisasikan untuk menolak politik uang, karena itu ranahnya hukum pidana, mari bersama-sama kita menolak politik uang,” tutupnya, (TWN5)