TEWENEWS, Jombang – Ini Akibat kalau menggunakan barang haram yang di larang oleh negara, Seorang ABG (Anak Baru Gede) harus berurusan dengan penegak hukum. karena ulahnya yang mengedarkan pil koplo jenis dobel L, DDS (15) warga Desa Sumberagung, RT 005, RW 005 Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
Karena meresahkan, DDS ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Sumobito Polres Jombang, ketika mengedarkan butiran haram di sebuah warung kopi, Dusun Sedamar, Desa Madiopuro, Kecamatan Sumobito, Jombang.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat jika ada seorang anak yang mengedarkan narkoba jenis pil koplo di warung kopi. mendapati laporan tersebut Petugas kemudian turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
“Saat ditangkap dan digeledah, ditemukan barang bukti 8 butir pil koplo jenis dobel L yang dibungkus dalam kertas rokok atau grenjeng. Kami juga menyita HP yang diduga digunakan untuk transaksi,” kata AKP Mohammad Agus, Kapolsek Sumobito, Sabtu (19/1).
lanjut Kapolsek AKP Muhammad Agus, saat itu teman pelaku berinisial P tertangkap lebih dulu, Setelah diinterogasi, P mengaku mendapatkan pil perusak otak tersebut dari DDS. Tanpa kesulitan, polisi langsung menangkapnya. Selanjutnya, DDS beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Sumobito untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar pasal 196 UURI no 30 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Kami akan kembangkan kasus ini, untuk mengetahui jaringan diatasnya,” pungkas AKP Mohammad Agus.(Joko)