TEWENEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sampel suara dari dua tersangka kasus dugaan suap terkait fungsi pengawasan DPRD Kalimantan Tengah.
Seperti dilansir dari laman Kompas.com kedua tersangka itu adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton dan Manajer Legal PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengambilan sampel suara tersebut untuk mendukung upaya KPK menelaah bukti-bukti komunikasi terkait dengan kasus dugaan suap tersebut.
“Sampel suara ini nanti penting bagi penyidik untuk menyesuaikan dan menganalisis dengan bukti-bukti yang sudah kami dapatkan, tentu saja terkait proses komunikasi sehubungan dengan kasus ini,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka dugaan suap terkait fungsi pengawasan.(Tim)