KPK Tahan dan Tetapkan Status Tersangka Bupati Muara Enim Haji Juarsah

oleh -249 views

TEWENEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Muara Enim Haji Juarsah sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 lalu.

Dikutip dari laman resmi Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melalui rilis video konfrensi resminya di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (15/02/2021).

Disana tampak KPK langsung melakukan penahanan terhadap Bupati Muara Enim Haji Juarsah.

Perlu diketahui, kasus suap proyek di Muara Enim ini pertama kali terungkap saat KPK melakukan Operasi Tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang saat itu menjabat bupati.

Terkait hal itu, kasus suap pada 13 proyek di Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2019 kini memasuki tahap baru. KPK kini menetapkan Bupati Muara Enim yang baru, Juarsah sebagai tersangka.

JPU KPK, Ali Fikri menerangkan bahwa telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan dengan gelar perkara.

“Hari ini tanggal 15/02/2021 KPK akan menyampaikan informasi terkait dengan penetapan dan penahanan JRH (Juarsah tidak dibacakan), Bupati Kabupaten Muara Enim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018- 2020) dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019,” ujar JPU KPK, Ali Fikri melalui rilis yang dibagikannya.

KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan 1 orang Tersangka yakni Juarsah yang saat ini menjabat Bupati Kabupaten Muara Enim menggantikan Ahmad Yani yang lebih dahulu ditahan.(Iskandar)