TEWENEWS, Kuala Kapuas –KPUD Kapuas memperpanjang masa pendaftaran Cabup-Cawabup Kapuas dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Kapuas tahun 2018. Pendaftaran pasangan calon akan dibuka selama 3 hari, sejak tanggal 19 sampai dengan 21 Februari 2018.
Yang mana sebelumnya, tanggal 16 sampai dengan 18 Februari 2018 melakukan sosialisasi pendaftaran.
Ketua KPUD Kapuas, Bardiansyah, SE mengungkapkan di ruang kerjanya Jum’at kemaren (1602) di hadapan awak media.
“Dasar pelaksanaan ini adalah UU No. 8/2015, UU No. 10/2016, PKPU No. 14/2015, PKPU No. 3/2017, PKPU No. 15/2017 dan Keputusan MK No. 100/PUU 13 / 2015.” ungkap Bardiansyah.
Seperti diketahui, pada beberapa waktu lalu telah melaksanakan penetapan calon melalui rapat pleno.
Namun karena hanya ada 1 pasangan calon saja maka KPUD Kapuas memutuskan perpanjangan masa pendaftaran. Tambahnya.(J.A)