TEWENEWS, Kapuas – Polres Kapuas melalui Satuan Reserse Narkobanya kembali melakukan penindakan hal ini guna mendukung langkah pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya,
Kali ini satuan yang dipimpin oleh AKP Winarko Kisworo berhasil membekuk tersangka Ku (26) alias Pak Ye di rumahnya di Desa Kayu Bulan Rt. 001, Kec. Kapuas Tengah, Kab. Kapuas, Kalteng, Rabu (13/06/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Winarko Kisworo menjelaskan dari tangan tersangka Ku berhasil disita 24 paket sabu seberat 19,88 gram.
“Selain itu turut disita peralat untuk menyabu seperti satu buah kertas alumunium foil, satu buah bong kaca, tiga buah pipet kaca, satu buah mancis serta uang senilai Rp. 1,1 juta,” ucap perwira dengan pangkat tiga balok kuning di pundak ini.
Tersangka Ku telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas dan akan dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 127 ayat 1a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun ancaman pidana penjaranya minimal 5 tahun serta denda minimal Rp. 1 milyar,” pungkas perwira yang pernah menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Palangka Raya ini.(tim)