Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng petugas piket Regu III (tiga) Polsek Aruta bagikan dan bacakan maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan Karhutla. Selasa (29/11/2022) siang.
Maklumat ini di keluarkan supaya memberikan pemahaman kepada warga tentang larangan membakar hutan dan lahan karena tindakan tersebut perbuatan melanggar hukum.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto, S.H. mengatakan, mari bersama kita jaga dan lindungi Hutan agar kita semua dapat bernafas dengan enak dan sehat.
Melalui Maklumat ini diharapkan masyakarat dapat memahami dan mengerti betapa pentingnya larangan membakar hutan dan lahan.
“Karena efek dari kebakaran hutan dan lahan udara kita menjadi tercemar oleh asap dan menjadi tidak sehat untuk kita hirup, selain itu juga tindakan tersebut membuat bumi kita semakin panas dan merusak hutan kita yang saat ini menjadi paru – paru dunia”, ungkapnya. (mda)