Log Pond PT BAK di Desa Kamawen, Dipasang Garis Polisi dan Hompong Pali Mara

oleh -546 views

TEWENEWS, Muara Teweh – Tindak lanjut proses pengaduan pengrusakan patok dan tanah pekarangan milik warga yang di lakukan oleh PT. Berjaya Agro Kalimantan (BAK) di Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalteng, akhirnya di pasang garis polisi dengan menggunakan tali rapia dan di lapis hompong pali mara.

Hison pemilik tanah, Jumat (12/2/2021), menjelaskan, tetap memberi toleransi sekalipun sudah dalam tindak lanjut proses hukum tetap memberi jalan lebar 3 meter untuk akses lalu lalang masyarakat pengguna jalan.

” Saya jelaskan bukan untuk kepentingan imfestasi PT. BAK, mau untung semata dengan memakai sarana orang tapi tidak mau merawat apalagi membayar hingga kerusakan tanah pekarangan warga menjadi parah seperti ini,” ujarnya.

Sudah tanah warga kamawen di seberang kampung di rampas jelas Hison, hingga menjarah hak hidup masyarakat di kampung, padahal hanya perusahaan swasta bodong yang perijinanya hingga sekarang kurang jelas.

Proses yang terjadi di TKP disaksikan beberapa awak media, pertama anggota bertugas telah memanggil para tetua yaitu Mantir Adat yang di hadiri Harun dan Bubun, Mantan ketua RT. II Masri Udin, Pemilik asal tanah persambitan Suhartono dan Agustinus, bahkan pemberi warisan, serta puluhan warga sekitar.

Setelah mendapatkan keterangan dari berbagai pihak, proses berlanjut pengukuran tanah sesuai SKT yang ada bangunan rumah ukuran 12,5x 20 Meter, setalah itu mengukur kerusakan tanah pekarangan sepanjang 15 x 7,8 meter dengan total luas kerusakan 117 M2, setelah itu lanjut pengambilan barang bukti patok yang dirusak.

Dono selaku orang tua, yang mewariskan tanah kepada anaknya sangat menyayangkan kesemena-menaan pihak perusahaan yang di duga di dakung pihak pemerintah desa silih berganti dalam perlakuan melakukan penjarahan hak keluarganya. Ia meminta kepada para mantir adat yang ada di desa dan Damang Kepala Adat Kaharingan untuk memasang Hompong Pali Adat bersamaan dengan garis polisi.

“Dengan sebuah piring putih panyarahan serta tulang pakat ini saya meminta agar damang beserta para mantir untuk memassng Hompong Pali pada garis yang sudah terpasang ini,”tutur Dono.

Ini adalah suatu bukti panyarahan supaya ada penyelesaian yang baik, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya karena ini adalah menyangkut hak hidup dan jaminan anak cucu saya yang memang sejak awal pemberian orang tua tidak pernah menghajatkan untuk disia-siakan oleh orang lain,” pintanya.

Penyerahan piring putih dan satu kiping tulang pakat dengan uang senilai 250 ribu, diterima oleh dua orang mantir setempat serta Damang MAKI, sehingga berlanjut ke pemasangan ritual hompong pali adat dengan di tawur beras yang di mantra melalui parapian dan biji beras serta pemasangan daun sawang bercacak burung pakai kapur.

Robenson, selaku damang MAKI saat ritual juga minta kepada pihak pemilik rumah dan tanah untuk bersama melaksanakan ritual tawur, yang dapat ditanggapi oleh rekaman media dalam bahasa dayaknya

Paruko bias putri ayang pakai nook ganan tana danum, ngehape penggaduh lou ja’a kakah dou toan aran, nayu lou ja’a kamawen ukir bulau, timang ngaduh, jewata lunas danum, ulun ngiring tau ngintai.

Atas dasar leluhur hukum adat dan hukum alam sebagai utus dayak di tepian sungai barito yang hidup tumbuh dan masih berkembang, bahwa memperhatikan lansung ke lokasi memang perkara seperti ini wajib di pasang hompong pali mara atau bpali adat.

kerna jelas terlihat secara kasat mata banyak suatu kerusakan depan rumah malah sudah bertahun-tahun dilakukan pihak lain secara sengaja.

” Ini adalah bentuk penghinaan berat, pelecehan, bahkan ini kalau tidak di selesaikan dengan denda adat ini membuat keluarga pemilik rumah, bisa pulu panok, artinya bisa panak umur/cepat meninggal atau hidup kurang sempuraka atau tidak senonoh hidup dalam rumah tangga,” jelasnya

Saya berharap agar para pihak atau siapapun tidak ada yang membuka atau melepaskan hompong adat ini sebelum ada penyelesaian.

” Ini adalah satu-satunya cara hukum adat menyelesaikan sangketa yang sebenarnya untuk mengundang kedua belah pihak untuk duduk bersama hingga selesai dan tidak berlarut-larut, pelepasan hompong Pali adat inipun ada ritual serta pemenuhan hukum adatnya,” tutup Robenson

Sampai saat terahir belum ada kehadiran dari perwakilan perusahaan, hingga pada Jam kedua, Anggota Polsek setempat salaku Bhabinkantibmas di Desa Kamawen, mewakili perusahaan dan kepala desa meminta waktu agar PT. BAK di perbolehkan beroperasi salama satu minggu.

” Proses hukum tetap berjalan, ini hanyalah pertimbangan kerna masyarakat dan karyawan juga butuh makan, apabila tidak juga ada penyelesaian maka silahkan jalan desa ini di tutup supaya tidak lagi melintas di jalur jalan desa ini, ” ujar Bhabinkamtibmas.(Tim)