Mantan Kepsek SDN-2 Bukit Sawit Kembalikan Dana KIP dan PIP Kepada 124 siswa

oleh -266 views

TEWENEWS,Muara Teweh – Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk 142 siswa sekolah SDN – 2 Bukit Sawit yang telah diselewengkan oleh mantan kepala sekolah.Dana itu tidak disalurkan kepada para siswa,melainkan diselewengkan oleh mantan kepala sekolah untuk kepentingan pribadinya.

Hal ini terungkap saat Kejaksaan Negri Muara Teweh menggelar acara pengembalian dana KIP dan PIP bagi siswa SDN – 2 Bukit sawit kepada yang berhak untuk menerimanya.

Kepala Kejaksaan Negri Muara Teweh,Basrulnas.SH menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan salah satu LSM kepada kejaksaan tentang adanya penyelewengan penyaluran dana KIP dan PIP dengan tidak menyalurkan kepada siswa namun di gunakan untuk kepentingan pribadinya,sehingga yang menjadi hak para siswa tidak sampai.

“Hal ini sebenarnya sudah di proses oleh pihak Dinas Pendidikan dan Inspektorat bahwa adanya pengakuan dari mantan kepala sekolah tersebut untuk mengembalikan uang yang digunakannya,”ujarnya di aula kejaksaan Negri Muara Teweh,Kamis (22/3/2018)

Dipaparkan Basrulnas,Sampai pihaknya melakukan penyelidikan kasus tersebut oknum mantan kepala sekolah tersebut belum juga mengembalikan,sehingga pihaknya terpaksa melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk mengetahui secara pasti apakah benar informasi tersebut.

“Setelah kami mengundang beberapa pihak terkait,termasuk oknum mantan kepala sekolah itu sendiri,ternyata memang benar ada sekitar 142 siswa yang tidak menerima saluran dana KIP dan PIP dari kepala sekolah,padahal uang tersebut oleh oknum mantan kepala sekolah telah di ambil melalui bank BRI namun tidak disampaikan kepada siswa,”katanya

Dilanjutkannnya, setelah kami melanjutkan pengumpulan data dalam penyelidikan ternyata oknum mantan kepala sekolah yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang telah digunakannya,karena ini masih dalam tahap penyelidikan,artinya masih belum ada tersangka,sehingga pengembalian uang ini menghapuskan,atau menghentikan untuk dilanjutkan penyelidikan selanjutnya.

“Karena menurut undang-undang kalaupun uang di kembalikan tindak pidananya tidak hapus menurut pasal 4 undang-undang tindak pidana korupsi,apabila yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,”ujarnya

Ini masih dalam tahap pengumpulan data,ternyata yang bersangkutan mau mengembalikan uang itu berarti belum ada tersangkanya,sehingga kita mengambil sikap untuk tidak melanjutkan kasus ini.Karena perkara ini nantinya akan dilakukan proses persidangan tipikor di palangkaraya hal ini akan lebih banyak mengeluarkan uang negara hanya untuk menyelamatkan uang yang lebih kurang sebesar Rp63juta.Biaya negara untuk satu kasus tipikor mencapai ratusan juta lebih.

Sementara ditampat yang sama kepala Dinas Pendidikan Barut,Masdulhaq mengucapkan termakasih kepada pihak kejaksaan yang telah mengambil sikap untuk tidak melanjutkan kasus ini.

“Kami sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,dan mudah-mudahan dengan adanya kejadian ini menjadi pembelajaran untuk para kepala sekolah yang lain agar lebih berhati-hati,”pungkasnya.(agustian)