Mantap!!! Panwaslucam Teweh Tengah Tertipkan 7 APK Peserta Pemilu yang Melanggar Aturan

oleh -41 views

TEWENEWS, Muara Teweh  – Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Teweh Tengah, bersama Trantib Kecamatan, Koramil dan Polsek Teweh Tengah kembali menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye ( APK) yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 28 Tahun 2018 dan surat edaran KPUD Barito Utara tentang tempat atau lokasi yang diperolehkan untuk pemasangan APK.

Ada dua lokasi yang sudah ditentukan oleh KPUD yakni Jalan Yetro Singseng dan Jalan Pramuka sedangkan ditempat lain seperti rumah warga atau tanah kosong boleh saja selama sudah mendapat ijin dari pemilik rumah atau tanah.

Ketua Panwaslucam Teweh Tengah M. Nasution mengatakan, hingga kini sudah 32 buah APK yang ditertibkan oleh Tim gabungan, panwaslucam, satpol pp, trantib kecamatan, polsek dan koramil Teweh Tengah.

“Sekira pukul 09.00 WIB hari ini, kami kembali menertibkan 7 APK jenis spanduk dan baliho di simpang pertigaan jalan Merak, atau yang dikenal dengan simpang Anem dan jalan Akasia sedangkan sebelumnya kita sudah menertibkan 25 APK di wilayah Teweh Tengah,”ungkapnya kepada wartawan, Jum’at (8/3/2019).

Total pelanggaran administrasi berupa APK dan Spanduk sudah 52 kasus, ditertibkan 32 kasus, sedangkan sisanya saat peserta pemilu kita beri surat peringatan, proaktif dan melepaskannya sendiri sebelum batas akhir surat peringatan.

Semua sudah sesuai prosedur karena sebelum kami tertibkan, Panwaslucam Teweh Tengah sudah memberikan surat peringatan kepada peserta pemilu yang melangar dengan limit waktu, 1 x 24 dan paling lama 3 x 24 harus sudah dilepas sendiri.

“Konsekuensinya kalau batas yang kita berikan tidak di indahkan oleh peserta pemilu maka Tim yang akan menertibkannya,” tegasnya.

Ditambahkannya, kita berharap pelaksanaan pemilu ini berjalan lancar dan peserta pemilu bisa meminimalisir pelanggaran , karena kantor kami selalu terbuka untuk peserta pemilu maupun caleg guna berkoordinasi dimana lokasi yang diperbolehkan dan dilarang.(Tim)