TEWENES, Sidoarjo – Polresta Sidoarjo, menggelar Konferensi Pers tentang pengungkapan jaringan narkoba di wilayah hukumnya, Rabu (16/1/2019). Kasus ini dari awal tahun 2019 hingga pertengahan bulan Januari, pihaknya sudah mengamankan tersangka sebanyak 29 orang.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Zain Dwi Nugroho, mengatakan para tersangka ini terjaring di beberapa Kecamatan di Sidoarjo, dari ke 29 orang tersangka, satu di antaranya adalah wanita,“ terangnya.
“Kasus ini terungkap 1 januari hingga tanggal 15 januari 2019, di mana Satnarkoba Polresta Sidoarjo, telah mengungkap 24 kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka (tersangka) rat-rata hanya pengguna, sebagian pengedar, ke 29 tersangka ini terjaring saat menggelar pesta narkoba di beberapa tempat keramaian seperti pasar tumpah pada malam hari, ada juga di ruko –ruko tak berpenghuni, dan tempat hiburan malam, “ lanjut Kapolres AKBP Zain Dwi Nugroho.
Dari tangan tersangka Polresta Sidoarjo, mengamankan barang bukti di antarnya, sabu-sabu seberat 23,5 gram, Ganja seberat 5,5 gram, Pil doble “L” sebanyak 1.634 butir, Ekstasi 1 butir, dan Uang sebanyak Rp 6,2 juta. (Joko)