En bref
- Pemerintah Kota Medan menyiapkan operasi besar untuk penertiban pedagang kaki lima liar yang memakai bahu jalan, trotoar, parit, dan drainase.
- Titik sorotan mencakup koridor kuliner malam seperti Jalan Gatot Subroto–Guru Patimpus–Nibung Raya serta area pasar padat seperti Simpang Limun dan Jalan M. Nawi Harahap.
- Langkah awal didahului imbauan, pendataan, dan pendekatan persuasif sebelum tindakan tegas berupa pengosongan area hingga penyitaan barang.
- Keluhan warga berkisar pada macet, sampah, akses pejalan kaki terputus, serta risiko kecelakaan; pedagang menuntut kepastian lokasi usaha yang legal.
- Isu pengawasan menguat setelah muncul dugaan pungutan tidak resmi dengan kisaran Rp1–3 juta per bulan.
- Fokus kebijakan: penegakan peraturan, ketertiban ruang publik, dan penataan ekonomi mikro agar tidak mematikan sumber nafkah.
Kota Medan kembali memasuki fase penataan ruang publik yang terasa “mendekati puncaknya”: jalan-jalan utama yang selama ini menjadi magnet kuliner malam dan simpul mobilitas warga, kini ditargetkan untuk dikembalikan fungsinya. Di satu sisi, suasana angkringan dan lapak tenda memberi warna hidup, bahkan menjadi rute wisata rasa bagi anak muda. Di sisi lain, lapak yang tumbuh tanpa kendali di bahu jalan, di atas parit, atau menutup trotoar, memunculkan rantai masalah yang sama dari tahun ke tahun: kemacetan, sampah menumpuk, akses darurat tersendat, hingga konflik kecil antara pedagang, juru parkir, dan pengguna jalan.
Yang membuat kebijakan terbaru menjadi sorotan adalah skalanya: operasi besar yang dirancang bertahap—dari imbauan sampai penindakan—serta keterlibatan lintas unsur, mulai dari Satpol PP, dinas perhubungan, aparat keamanan, sampai perangkat kecamatan. Pemerintah tidak hanya bicara estetika kota, tetapi juga menekankan kepatuhan pada peraturan penggunaan fasilitas umum, sekaligus merespons kabar pungutan liar yang memperkeruh ekosistem usaha kaki lima. Pertanyaannya kemudian: bagaimana menyeimbangkan ketertiban dengan keberlangsungan ekonomi warga kecil, tanpa mengulang pola “ditertibkan hari ini, kembali lagi minggu depan”?
Pemerintah Kota Medan menggelar operasi besar penertiban pedagang kaki lima liar di koridor Gatot Subroto
Di koridor Jalan Gatot Subroto, Jalan Guru Patimpus, hingga Jalan Nibung Raya, denyut malam kerap berubah menjadi “pasar kuliner dadakan”. Ratusan lapak muncul rapat-rapat, sebagian memakan bahu jalan dan menyisakan lajur sempit untuk kendaraan. Dalam rencana penataan yang mengemuka sejak akhir 2025, Pemerintah Kota Medan memetakan bahwa pola berjualan seperti itu masuk kategori pelanggaran, terutama ketika fasilitas umum dipakai sebagai tempat usaha tanpa izin. Sudut pandang pemerintah jelas: jalan adalah ruang publik yang fungsi utamanya mobilitas, bukan sewa lapak.
Kasus yang sering dikeluhkan warga sebenarnya sederhana namun dampaknya berlapis. Ketika satu lapak berdiri di titik strategis, pedagang lain ikut menempel untuk mengejar keramaian. Lalu parkir “liar” mengisi sisa ruang, dan trotoar perlahan menghilang. Di jam padat, antrean kendaraan mengular, klakson bersahutan, sementara pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan. Situasi seperti ini memunculkan risiko kecelakaan, terutama bagi anak-anak yang menyeberang atau pembeli yang berdiri dekat kendaraan melintas.
Tahap imbauan, pendataan, lalu penegakan peraturan
Gaya operasi yang dipilih tidak langsung “membongkar” secara mendadak. Pemko mendorong tahapan sosialisasi: petugas turun beberapa kali untuk memberi peringatan, meminta lapak dikosongkan, dan menyampaikan batas waktu. Di sinilah konsep pengawasan menjadi penting—bukan hanya hadir saat razia, tetapi konsisten memantau agar tidak terjadi “kucing-kucingan” setelah petugas pergi.
Kasatpol PP setempat menegaskan bahwa berjualan di bahu jalan tidak dibenarkan oleh aturan. Penegasan semacam ini biasanya menjadi sinyal bahwa setelah fase imbauan tuntas, penindakan akan dilakukan agar fungsi jalan kembali normal. Banyak warga mendukung karena merasakan langsung dampak macet; namun banyak pedagang juga meminta langkah yang lebih manusiawi: jika dilarang, di mana alternatifnya?
Studi kasus: “Bang Rizal” dan ekonomi kuliner malam
Untuk memahami sisi sosialnya, bayangkan “Bang Rizal”, pedagang minuman yang sudah bertahun-tahun mangkal di tepi koridor Gatot Subroto. Ia tahu lokasi itu ramai karena dekat perkantoran dan akses menuju pusat kota. Namun ia juga sadar lapaknya berdiri di area yang “abu-abu”. Ketika imbauan datang, Rizal mulai menghitung ulang: jika pindah ke lokasi sepi, omzet turun; jika bertahan, risiko disita meningkat. Pilihan yang tampak sederhana berubah menjadi soal keberlangsungan keluarga.
Di titik ini, penertiban yang efektif bukan hanya soal mengosongkan jalan, melainkan juga memutus ketergantungan pedagang pada lokasi yang melanggar. Insight pentingnya: tanpa skema transisi, operasi besar mudah berubah menjadi siklus berulang.

Penertiban PKL liar di Pasar Simpang Limun dan Jalan M. Nawi Harahap: dari persuasif hingga penyitaan
Jika koridor Gatot Subroto identik dengan keramaian kuliner malam, kawasan pasar seperti Simpang Limun dan ruas Jalan M. Nawi Harahap kerap jadi contoh klasik persoalan ruang publik pada pagi hari. Aktivitas bongkar muat, pedagang musiman, dan pembeli yang datang bersamaan membuat ruang di sekitar pasar mudah meluber ke jalan. Pada salah satu operasi yang ramai diperbincangkan, tim gabungan turun sejak subuh—sekitar pukul 04.00—dimulai dengan apel kesiapan. Momentum dini hari dipilih karena pada jam itu lapak mulai disusun dan lalu lintas belum sepenuhnya padat.
Operasi ini memperlihatkan karakter baru: lebih terkoordinasi. Satpol PP tidak bergerak sendiri, tetapi didukung dinas perhubungan, unsur keamanan, dan perangkat kecamatan. Dalam penataan kota, kolaborasi seperti ini menentukan hasil. Dishub bisa menertibkan parkir dan rekayasa arus, sementara aparat lain menjaga situasi tetap kondusif ketika ada protes.
Kenapa parit dan drainase jadi medan konflik?
Di banyak titik, pedagang memilih menutup parit atau berdiri di atas drainase karena permukaan lebih “rata” dan dekat arus pembeli. Masalahnya, drainase adalah infrastruktur vital. Ketika tertutup lapak dan sampah, air hujan meluap, genangan muncul, lalu kerusakan jalan makin cepat. Warga sekitar sering menyebut dampaknya bukan hanya macet, tetapi juga bau, nyamuk, dan lingkungan kumuh. Maka, alasan penertiban tidak berhenti pada estetika; ini menyangkut kesehatan lingkungan dan biaya perawatan kota.
Ada pula dimensi keselamatan: pedagang yang memaku tenda atau menaruh beban di atas tutup drainase berpotensi menyebabkan amblas. Pembeli, terutama lansia, bisa terpeleset ketika lantai basah atau licin. Dalam konteks ketertiban, risiko-risiko ini menjadi pembenar tindakan tegas.
Pendekatan humanis dengan batas tegas
Petugas menyampaikan bahwa edukasi didahulukan: mengarahkan pedagang agar tidak memakai fasilitas umum, menjelaskan konsekuensi, dan memberi waktu membereskan barang. Namun untuk pedagang yang tetap membandel, opsi penyitaan digunakan sebagai instrumen penegakan hukum. Pola ini dimaksudkan untuk memberi efek jera, sekaligus menunjukkan bahwa peraturan bukan sekadar tulisan.
Warga yang melintas sering menilai keberhasilan operasi dari hal-hal kecil: apakah trotoar benar-benar kembali bisa dipakai, apakah badan jalan bebas lapak seminggu kemudian, dan apakah sampah pasca-penertiban segera diangkut. Insightnya: penertiban yang dianggap “berhasil” oleh publik adalah yang meninggalkan perubahan nyata, bukan sekadar ramai di hari operasi.
Di sela pembahasan trotoar dan akses pejalan kaki, rujukan tentang standar jalur pejalan dapat membantu pembaca memahami konteks yang lebih luas, misalnya lewat artikel contoh pembahasan jalur pejalan kaki yang menekankan pentingnya ruang aman bagi warga kota.
Dugaan pungutan liar dan tantangan pengawasan di lapangan dalam penertiban PKL
Isu yang membuat penertiban di Medan kian sensitif adalah kabar setoran lapak kepada oknum tertentu. Dalam laporan yang beredar, pedagang disebut diminta membayar “uang tempat” atau “uang keamanan” dengan kisaran Rp1.000.000 hingga Rp3.000.000 per bulan. Nilainya tidak kecil untuk usaha mikro yang margin keuntungannya bisa naik turun mengikuti musim, hujan, atau tren kuliner. Ketika praktik ini terjadi, penertiban berubah makna: bukan lagi sekadar soal melanggar aturan, tetapi juga soal siapa yang selama ini mengambil keuntungan dari ruang publik.
Dampak sosialnya terasa berantai. Pedagang yang sudah membayar setoran merasa “punya hak” untuk bertahan, sehingga imbauan pemerintah dianggap mengganggu kesepakatan informal. Di sisi lain, warga yang melihat pungutan liar cenderung makin tidak percaya pada tata kelola kota: jika lapak dilarang, mengapa bisa bertahun-tahun bertahan? Pertanyaan retoris seperti ini sering muncul di warung kopi: “Kalau memang tak boleh, kenapa baru sekarang ditertibkan?”
Memetakan titik rawan: dari koridor kuliner ke simpul pasar
Untuk menjawab tantangan itu, pengawasan tidak cukup mengandalkan razia sesekali. Pemerintah perlu memetakan titik rawan pungutan: area kuliner malam, pinggir pasar, dan ruas dekat perkantoran yang ramai. Di titik-titik ini, pola pelanggaran cenderung serupa: ada “koordinator lapak”, ada pengaturan parkir, dan ada jadwal setoran. Tanpa intervensi pada jaringan informal tersebut, penertiban akan selalu menghadapi resistensi yang sama.
Contoh sederhana: ketika satu lapak dibongkar, lapak lain bisa muncul dengan cepat karena ada pihak yang “menawarkan” tempat baru di radius beberapa meter. Situasi ini membuat publik menilai operasi hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Instrumen yang bisa dipakai pemerintah
Di banyak kota, strategi menutup celah pungli biasanya memadukan kanal pelaporan warga, penertiban internal, dan transparansi prosedur. Pada level teknis, pemerintah dapat memperjelas: mana zona larangan, mana zona binaan, bagaimana mekanisme izin, dan siapa petugas penanggung jawab. Semakin jelas alurnya, semakin kecil ruang untuk negosiasi liar.
Berikut elemen-elemen yang sering dinilai efektif bila dijalankan konsisten:
- Patroli rutin pada jam rawan (subuh di kawasan pasar, malam di koridor kuliner) agar tidak ada “jam kosong” untuk mendirikan lapak.
- Pendataan pedagang yang transparan, termasuk jenis usaha, jam operasional, dan kebutuhan relokasi, sehingga kebijakan tidak terasa membabi buta.
- Penertiban parkir dan akses darurat, karena kemacetan sering dipicu kombinasi lapak dan kendaraan berhenti sembarangan.
- Penindakan pungutan liar melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pemerasan.
Insightnya: ketika negara hadir dengan prosedur jelas, ruang publik tidak mudah “diperdagangkan” oleh pihak yang tidak berwenang.
Dampak penertiban terhadap ketertiban kota, lalu lintas, dan wajah ruang publik Medan
Efek paling cepat dari penertiban biasanya terlihat pada arus kendaraan: ruas yang semula menyempit mendadak lega. Namun dampak yang lebih penting justru muncul setelah beberapa minggu, ketika masyarakat menguji apakah perubahan itu bertahan. Di Medan, keluhan tentang lapak yang kembali muncul “hanya dalam hitungan hari” pernah menjadi bahan perbincangan luas. Karena itu, ukuran keberhasilan bukan hanya ramai-ramai menertibkan, melainkan konsistensi mengamankan area agar tidak kembali menjadi lokasi berjualan liar.
Untuk warga yang tiap hari melewati koridor padat, ketertiban memiliki makna praktis. Pengendara ojek online misalnya, membutuhkan titik jemput yang aman. Jika trotoar kembali berfungsi, proses menunggu penumpang tidak mengganggu laju kendaraan. Pejalan kaki juga diuntungkan: akses menuju halte, sekolah, atau pusat belanja menjadi lebih nyaman. Dalam konteks kota modern, trotoar yang bisa dipakai adalah indikator dasar pelayanan publik.
Estetika, sampah, dan biaya kota
Estetika sering dianggap alasan “kosmetik”, padahal ada biaya nyata di belakangnya. Lapak yang padat menghasilkan sampah organik dan plastik. Jika tidak dikelola, sampah menyumbat drainase, memperparah genangan, lalu mempercepat kerusakan aspal. Pemerintah akhirnya mengeluarkan biaya tambahan untuk pembersihan dan perbaikan. Maka, ketika Pemko menyinggung wajah kota yang kumuh, itu berkaitan langsung dengan beban anggaran dan kualitas hidup.
Anekdot yang sering terdengar dari warga sekitar pasar: setelah hujan deras, air meluber dari parit yang tertutup, lalu bercampur sisa minyak goreng dan limbah makanan. Bau menyengat bertahan sampai siang, memengaruhi pedagang resmi di dalam pasar dan warga yang tinggal di gang-gang kecil. Penataan lapak di atas drainase berarti mencegah masalah itu berulang.
Tabel ringkas: masalah lapangan dan indikator perbaikan
Area/Titik Aktivitas |
Masalah yang Sering Muncul |
Indikator Ketertiban Setelah Penertiban |
Risiko Jika Pengawasan Lemah |
|---|---|---|---|
Koridor Gatot Subroto–Guru Patimpus–Nibung Raya |
Lapak di bahu jalan, parkir semrawut, lajur menyempit |
Arus lancar pada jam sibuk, trotoar bebas, titik jemput aman |
Lapak kembali muncul malam hari dan memicu macet berulang |
Pasar Simpang Limun |
Lapak menutup parit, sampah menumpuk, bongkar muat liar |
Drainase terbuka, sampah terangkut, akses pasar tertata |
Genangan, bau, konflik ruang dengan pembeli dan kendaraan |
Jalan M. Nawi Harahap |
Pedagang di bahu jalan, pejalan kaki turun ke badan jalan |
Trotoar bisa dipakai, penyeberangan lebih aman |
Kecelakaan kecil, kemacetan lokal, citra kawasan memburuk |
Insight yang patut diingat: ruang publik yang tertata bukan sekadar rapi di foto, tetapi terasa aman dan fungsional dalam rutinitas warga.
Skema solusi: relokasi, zona usaha legal, dan desain pasar yang mendukung pedagang kecil
Penertiban yang kuat tanpa “peta jalan” ekonomi akan selalu memunculkan korban sosial. Karena itu, banyak kota mengembangkan pendekatan ganda: menindak pelanggaran, tetapi juga membuka jalur legal agar pedagang tetap hidup. Dalam konteks Medan, permintaan pedagang sebenarnya realistis: jika lokasi lama dilarang, sediakan opsi yang ramai, terjangkau, dan punya kepastian. Tanpa itu, pedagang akan kembali ke titik lama karena di sanalah pembeli berkumpul.
Bayangkan skenario untuk “Bang Rizal” tadi: Pemko menawarkan zona kuliner resmi dengan jam operasional jelas, pengelolaan sampah, dan tarif retribusi resmi. Ia mungkin bersedia pindah karena risikonya turun: tidak perlu takut disita, tidak perlu membayar setoran informal, dan bisa berjualan dengan rasa aman. Pembeli pun senang karena area tertib, parkir jelas, dan akses pejalan kaki aman.
Mendesain zona binaan agar tidak sepi
Kesalahan yang sering terjadi pada relokasi adalah memindahkan pedagang ke lokasi yang tidak punya arus orang. Hasilnya mudah ditebak: pedagang balik lagi. Zona usaha legal perlu dirancang seperti ekosistem: ada penerangan, keamanan resmi, akses transportasi, tempat duduk, titik cuci tangan, dan pengelolaan sampah. Bahkan hal kecil seperti rambu dan penataan antrean bisa menentukan kenyamanan.
Di beberapa kota, pengelola memasukkan unsur budaya lokal—misalnya tema kuliner Melayu atau Batak—agar zona kuliner bukan sekadar “tempat pindahan”, melainkan destinasi. Medan punya modal besar untuk itu. Dengan kurasi yang tepat, lokasi legal bisa lebih menarik daripada lapak di bahu jalan.
Peraturan yang tegas, komunikasi yang merangkul
Pilar terakhir adalah komunikasi. Pedagang perlu tahu kapan batas akhir imbauan, apa konsekuensi pelanggaran, dan bagaimana prosedur pindah. Warga perlu tahu jalur aduan jika trotoar kembali ditutup. Transparansi seperti ini membantu membangun kepercayaan bahwa kebijakan bukan “tebang pilih”.
Untuk memperkuat literasi ruang publik, Pemko juga bisa mengarahkan warga membaca contoh praktik penataan pejalan kaki di kota lain, misalnya melalui rujukan soal penataan jalur pedestrian yang mengingatkan bahwa trotoar adalah hak dasar mobilitas warga.
Insight penutup bagian ini: ketika Pemerintah menautkan penegakan peraturan dengan solusi ekonomi yang masuk akal, ketertiban tidak lagi dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai standar baru kehidupan kota.
