Melalui Media Spanduk, Polsek Kapuas Murung Sosialisasi Illegal Mining Kepada Warga

oleh -4 views

TEWENEWS – Polres Kapuas – Polsek Kapuas Murung, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng rutin laksanakan sosialisasi melalui media spanduk stop illegal mining dan juga stop penggunaan bahan kimia merkuri / sianida kepada warga Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas, Prov. Kalteng.

“Anggota Polsek tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilkum Polsek Kapuas Murung untuk tidak melakukan aktifitas penambangan tanpa izin (illegal mining), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku,” Ujar Kapolsek Kapuas Murung Iptu Siti Rabiyatul, A., S.H., M.M. rabu (7/4/2021) siang.

Kapolsek menjelaskan melalui spanduk tersebut, petugas mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penambangan liar sesuai UU RI No.3 TAHUN 2020 tentang Pertambangan mineral dan Batubara, UU RI No.7 TAHUN 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, dan UU RI No.9 TAHUN 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.

Petugas juga menyampaikan rutin melaksanakan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penambang liar, “Petugas menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penambangan tanpa izin,” tambahnya.

“Apabila kedapatan melanggar aturan akan di proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan Stop illegal mining ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Murung agar tetap kondusif,” ungkap Kapolsek diakhir pembicaraan. (wen)