Melawan, Pencuri Motor Di Door Buser SatReskrim Barut

oleh -212 views

TEWENEWS,  Muara Teweh –  Moh.Nasrudin alias Anas alias Jawa,27, dipastikan lebaran tahun ini dirayakannya di balik teruji besi. Pasalnya dia sudah lama menjadi target oprasi polisi karena melakukan pencurian sepeda motor (curanmor)  di tiga lokasi berbeda sejak bulan Januari 2018 yang lalu.

kronologis penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi yang di terima oleh jajaran Buser SatReskrim Polres Barut bahwa tersangka yang selama ini sudah di tetapkan sebagai DPO tersebut sedang berada dirumah mertua nya di trans Bangdep RT 9 Desa Bintang Ninggi 1 kecamatan Teweh selatan.

“ Setelah mendapatkan laporan Anggota Buser SatReskrim Polres Barut bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Bukit Sawit menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,”  kata Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri, di Muara Teweh, Kamis (14/6/2018).

Ia menambahkan, saat hendak ditangkap tersangka berusaha bersembunyi, namun berhasil ditemukan. Selanjutnya tersangka kita bawa untuk menunjukan TKP dan barang bukti kunci T yang digunakan untuk mencuri sepeda motor yang menurut pengakuan tersangka telah dibuang di semak-semak di Jalan Muara Teweh-Puruk Cahu Km 20, Desa Nihan, Kecamatan Lahei Barat.

“ Saat diminta menujukan alat yang dipakai untuk melakukan pencurian tersebut, tersangka berusaha melakukan perlawanan dan berniat ingin melarikan diri sehingga terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara dilumpuhkan dengan tembakan di kaki sebelah kiri,” Kata Perwira balok tiga di Pundaknya ini.

Samsul Bahri memaparkan, tersangka telah mengakui  tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Barito Utara. Pertama di halaman rumah di Jalan Durian, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah pada hari Rabu 17 Januari 2018, dia mengasak sepeda motor  Yamaha Zupiter Z warna hitam.

“ Kedua didepan rumah  Jalan Merak, Gang Kolam Pipit, di Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2018 jam 01.00 WIB, dia mencuri Yamaha Mio warna hijau. Dan yang ketiga di Pasar Blauran, Jalan  Panglima Batur  Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, pada bulan Januari 2018, berupa sepeda motor Suzuki Satria F warna merah, namun untuk yang ketiga ini tersangka lupa tanggalnya,” Katanya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara (tim)