Mencegah Pernikahan Dini, Akhir Tahun 2018, di Mojokerto Tercatat 133 ABG Jadi Janda Baru

oleh -54 views

TEWENEWS, Mojokerto – Jumlah kasus gugatan perceraian dini di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto masih cukup tinggi, mencapai lebih dari 250 kasus. Namun data hingga bulan Desember tercatat perceraian dini pasangan di bawah usia 20 tahun sudah mencapai 133 kasus.

Sofyan Zefry, Humas PA Mojokerto mengatakan, dibanding tahun lalu angka perceraian dini memang mengalami penurunan. Tahun lalu 160 kasus dan tahun ini 133 kasus, tapi angka ini masih terbilang cukup tinggi.

Sofyan Zefry mengatakan, faktor penyebab maraknya kasus percerain dini diantaranya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Baik KDRT secara fisik, maupun Kekerasan secara ekonomi. seperti ditelantarkan.

Sambung Zefry, kedua faktor ini terjadi sebagian besar karena pasangan muda, khususnya pihak laki-laki belum sepenuhnya bisa berpikir dewasa.

Zefry juga berharap, semua pihak khususnya orang tua ikut berperan aktif menekan angka pernikahan dini agar tidak berdampak pada terjadinya perceraian dini. Karena sebagian besar anak yang nikah usia muda itu dipaksa orang tuanya.

Selain orang tua, PA juga berharap pada Pemerintah Daerah, Kemenag, tokoh masyarakat dan tokoh agama ikut menekan maraknya pernikahan dini khususnya di wilayah Mojokerto.(Joko)