Polres Kotawaringin Barat – bertempat di Ruang Bag SDM Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H,. S.I.K., M.Si mengarahkan Personil Sikum dalam hal penerapan Implementasi Perkap (Peraturan Kapolri).
Dalam kegiatan ini Bapak Kapolres menanyakan ke bagian Seksi Hukum terkait tentang Implementasi Perkap (Peraturan Kaplori). Apakah sudah diterapkan dan sudah laksanakan di Polres Kotawaringin Barat. Bapak Kapolres juga mengingatkan agar semua SOP yang telah di buat oleh Satuan Fungsi dan Polsek jajaran kemudian di kumpulkan di Sikum agar sudah sesuai dengan mengacu Perkap yang ada. Senin (21/3/2022) Pagi.
AKBP Bayu Wicaksono, S.H,. S.I.K., M.Si. melalui Kabag SDM Polres Kotawaringin Barat Kompol Hendry, S.E. menegaskan bahwa dasar kerja Personil Polres Kobar dalam melaksanakan tugas sehari-hari agar selalu berpedoman dengan Perkap, agar dalam pelaksanaan tugas personil Polres Kobar tidak menyalahi aturan yang ada.
”Dalam kegiatan ini Bapak kapolres mengharapkan agar dalam melaksanakan Tugas Personil Polres Kotawaringin Barat selalu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perkap.” pungkasnya. (Hen’s79)