Menilik Fakta dan Argumentasi Sidang Gugatan PAW Partai Hanura Barut di PTUN

oleh -101 views

TEWENEWS, Palangka Raya – Polemik kepastian atau keadilan hukum di indonesia memang kerap tidak sesuai dengan kenyataan. Ditambah lagi jika kasus hukum tersebut melibatkan penjabat terkait .

Keadilan hukum kadang perlu dipertanyakan, seperti kasus yang terjadi beberapa waktu lalu terkait dengan SK Gubernur  nomor 188.44/290/2018, tentang peresmian dan pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, terdapat berbagai kejanggalan seperti yang diungkapkan oleh Rusdi Agus Susanto, SH  kuasa hukum H.Mahmud dari partai Hanura.

Fakta persidangan hari, kamis 20 September 2018, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi terungkap di persidangan bahwa tergugat dalam menerbitkan SK tentang peresmian pemberhentian dan pengakatan anggota DPRD Barut,  bertentangan dengan surat Mendagri RI no 160/6324/OTDA tanggal 3 Agustus 2018.

“Dalam surat Mendagri di sebutkan bahwa anggota DPRD yang mencalonkan diri pada pemilu legistlatif 2019 melalui partai yang berbeda dapat diberhentikan setelah Daftar Calon Tetap (DCT)  tanggal  21 September 2018, namun nyatanya SK Pemberhentian diterbitkan terlebih dahulu sebelum DCT,”tegasnya, Sabtu (22/12/2018).

Dia menambahkan, surat pemberhentian H. Mahmud , dari partai Hanura yang disampaikan ke KPUD Barut tanpa ditandatangani oleh Ketua DPC tapi hanya ditandatangani oleh Sekretris DPC Hanura.

“Anehnya lagi surat pengajuan penganti antar waktu (PAW) yang disampaikankan oleh DPC Hanura ke KPUD Barut, mendahului surat persetujuan dari DPP Hanura. Lucunya  surat dari DPP diterbitkan pada tanggal 28 Juli 2018, sementra surat usulan PAW dari DPC  diterbitkan tanggal 23 Juli 2018,”Kata, Rusdi Agus.

Menurutnya, dari fakta persidangan ini sangat terlihat ketidak beresan secara prosedural, anehnya lagi KPUD, DPRD dan BUPATI Barut dengan beraninya memperoses usulan PAW tanpa meneliti dan mencermati aturan dan Undang Undang, padahal dibeberapa daerah di Indonesia PAW Anggota DPR RI dan DPRD partai Hanura tidak dapat dilaksanakan bahkan Mendagri sendiri menolak proses usulan PAW anggota DPR RI dari Partai Hanura karena dualisme kepengurusan.

“Kami melihat ada indikasi muatan politis apalgi saksi yang dihadirkan oleh pengacara Gubernur mengungkapkan dalam fakta persidangan bahwa pengganti sdr H. Mahmud adalah sepupu dari Bupati Barut sendiri,”pungkasnya.(Tim)