Merobohkan Jembatan Gantung di Mandomai, Pemkab Kapuas Dinilai Tidak Hargai Nilai Historis

oleh -3,272 views

TEWENEWS, Palangka Raya – Keputusan pemerintah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, merobohkan Jembatan Gantung di Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. Mendapat Keritikan tajam dari praktisi Hukum dan Pemerhati Lingkungan, Rusdi Agus Sutanto SH. Ia menilai pemerintah lebih memilih membangun baru dengan konstruksi baja.

” Seharusnya Pemerintah lebih melihat historis dan nilai budaya yang terkandung dari desain jembatan gantung yang terbuat dari kayu ulin tersebut sebagai kebanggaan masyarakat Kapuas. Saya heran cara berpikir pemerintah Kabupaten Kapuas, seperti tidak ada rasa bangga dan menghargai nilai historis dan nilai budaya dari bangunan jembatan gantung di Mandomai itu,” ujarnya, Sabtu (27/2/2021).

Jembatan gantung di Madomai itukan bernilai sejarah dan bernilai budaya yang dibangun pada tahun 1974 oleh tenaga ahli arsitek dari Swiss bernama Heinz Frick dan dibantu oleh Siswa-siswa STM GKE Mandomai pada waktu itu.

” Coba cari sekarang apa ada siswa-siswa STM atau SMK Kapuas yang mampu membuat bangunan seperti itu. Ini sejarah yang seharusnya menjadi kebanggaan kita masyarakat Kapuas pada khususnya dan masyarakat Kalteng pada umumnya. Daerah lain dan luar negeri memburu cagar budaya, kita malah menghancurkan bangunan yang bisa dijadikan cagar budaya, ini kan aneh,” ungkapnya.

Ditambahkan Rusdi Agus Sutanto, SH, jika jembatan itu membahayakan pengguna jalan, ya diperbaiki. Apakah pemerintah tidak punya tenaga Ahli konstruksi yang bisa memperbaiki jembatan tersebut, sehingga mengambil langkah instan main runtuh saja.

” Keputusan pemerintah meruntuhkan jembatan gantung Mandomai saya rasa telah melanggar UU Nomor 11 tahun 2010, bahwa cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan,”pungkas Rusdi Agus Sutanto, SH yang juga Tim hukum tewenews.com.(Red)