Miliki 4 Paket Shabu, Warga Desa Bintang Ninggi ini Ditangkap Polisi

oleh -941 views

TEWENEWS, Muara Teweh – Taufik Hidayat alias Upik Mili pria berumur 41 tahun warga Desa Bintang Ninggi I, Kecamatan Teweh Selatan, Barito Utara diciduk polisi karena memiliki 4 paket shabu berat 2,33 gram bruto, Jum’at, 9 Oktober 2021.

Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto,S.H mengatakan jalannya kejadian sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

“Petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada didalam sebuah warung yang terletak di Jalan Muara Teweh – Banjarmasin, Km.27, Desa Sikui, Rt.03, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara,” ujarnya di Muara Teweh, Sabtu, 9 Oktober 2021.

Kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan ditemukan 4 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu.

“Terletak di lantai tempat terlapor diamankan dan barang – barang lainnya, selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya.

izmir escort
adana escort
escort bayan
antalya escort
gaziantep escort
bursa escort
bodrum escort
ankara escort
istanbul escorts
Mersin Escort

“Pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti 4 paket shabu berat 2,33 gram bruto,alat hisap shabu, pipet kaca, uang tunai sebesar Rp. 250 ribu, serta rokok L.A Merah satu bungkus,” ucapnya mengakhiri.

(M.Iskandar)