Motor Milik Sopir Bus, Raib di Gondol Maling

oleh -50 views

TEWENEWS, Jombang – Menjaga barang berharga menjadi tanggung jawab kita sendiri, perlu ada kewaspadaan. Karena kurang waspada Hadi Susanto (61) Sopir Bus, warga Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, sepeda motor miliknya yang di parkir di sekitar terminal Bus Pariwisata, Desa Ceweng Diwek, Jombang, Sabtu (19/1) sekitar pukul 11.30WIB, raib di gondol maling.

Mendapati motornya hilang, Hadi Susanto, langsung melapor ke Polsek Diwek, Sabtu siang, kemudian Kapolsek Diwek beserta jajarannya melakukan penyelidikan, kurang dari 12 jam sejak laporan korban masuk akhirnya minggu dini hari kemarin sekitar pukul 02.00 WIB, RIW (26) warga Dusun Rowoasri, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang diringkus Unit Reskrim Polsek Diwek.

Selain mengamankan tersangka, Petugas juga berhasil menyita barang bukti antara lain, 1 unit HP Merek samsung, 1 buah helm, STNK dan BPKB sepeda motor honda supra tahun 1997 nopol S -5866- WR serta Uang tunai Rp 500 ribu yang merupakan sisa hasil penjualan sepeda motor.

Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mendapatkan petunjuk serta mengarah bahwa pelakunya yakni RIW kemudian langsung dilakukan penangkapan.

Saat ini petugas masih mencari keberadaan sepeda motor korban yang sudah dijual pelaku,” kata Kapolsek Diwek AKP Bambang SB, Senin siang (21-01-2019).

Bambang menjelaskan, Saat itu sepeda motor korban jenis Honda Supra bernopol S 5866 WR di area parkir PT Davada dalam kondisi kunci kontak menancap sehingga dapat dengan mudah diambil pelaku. Sedangkan korban sendiri saat itu sedang pergi menyopir.

“Beruntung aksi pencurian ini diketahui oleh salah satu karyawan yang juga rekan korban. Atas dasar petunjuk saksi, anggota unit reskrim melakukan pelacakan hingga berhasil menangkap pelaku,” sambungnya.

Dalam pemeriksaan, RIW mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian. Untuk itu, saat ini anggota unit reskrim sedang melakukan pengembangan guna mencari barang bukti.

“Pengakuan pelaku sepeda motor terjual Rp 1 juta secara online. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas mantan Kaurregident Polres Jombang ini.(Joko)