Mulai Ada Titik Terang Bagi Buruh Perkebunan Kelapa Sawit di PT. BAK

oleh -100 views

TEWENEWS, Muara Teweh – Tuntutan para buruh perkebunan kelapa sawit akhirnya mendapat respons dari perusahaan tempat mereka bekerja.  Kesepakatan itu tertuang dalam risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara tripartit, di aula kantor  Disnakertranskop dan UKM, Jalan Pramuka Muara Teweh, Senin (7/1/2019).

PT. Berjaya Agro Kalimantan (BAK) di Desa kemawen, Kecamatan Montallat, Kabubaten Barito Utara, Kalteng, telah bersedia menghitung hak-hak pekerja secara bersama-sama pada tanggal 11 Januari 2019, sesuai surat pekerja no.02/PUK-SPSI/PT.BAK/I-2019.

Pihak perusahaan juga bersedia bersedia membayar  sebagian tunggakan hak-hak pekerja sebesar Rp 800 ribu bagi yang belum mengambil, ditambah Rp 1,1 juta akan dibayarkan pada tanggal 10 Januari 2019 yang akan datang.

Drs. Tenggara, Kepala Disnakertranskop dan UKM, pada kesempatan itu sebagai pihak yang memediasi kedua belah pihak menyampaikan bahwa tuntutan para pekerja sifatnya normatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan wajib untuk dipenuhi oleh pengusaha.

“Apabila tuntutan para pekerja tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan maka pemerintah akan meminta bantuan kepada pegawai pengawas atau PPNS yang ada pada DinasNakertrans Provinsi Kalimantan Tengah,” paparnya.

Selanjutnya, setelah dibayarkan sebagian hak-hak karyawan pada tanggal yang sudah di sepakati maka karyawan bagian pemanen atau produksi akan kembali bekerja seperti biasa.

Acara mediasi tersebut dihadiri oleh Edno Suandi, Binawati dan Andreas Pradiva Albert sebagai perwakilan perusahaan PT.BAK, sedangkan dari pihak karyawan diwakili oleh Wansislaus Gamat, Adrianur, Darmawandi, Marsiman, Saudi Efendi dan OB. Sibarani.(TWN2/Tim)