Muncul Modus Mobilisasi Ribuan Pemilih dan Banyaknya Undangan Tidak Tersebar, Tim H2D: Kami Sangat Dirugikan

oleh -142 views

TEWENEWS,BANJARMASIN, Semakin mendekat hari pemungutan suara ulang tampaknya manuver dari beberapa pihak semakin dinamis. Terbaru, Dinas Catatan Sipil Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin tiba-tiba dipenuhi oleh ribuan orang yang ingin membuat E-KTP. Bukan tanpa alasan, ribuan orang ini mendapat surat rekomendasi dari KPU setempat untuk segera membuat E-KTP agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam PSU besok.

Menariknya, di tengah kerumunan pemilih yang membuat E-KTP, terlihat Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib turut memantau kerumunan pemilih tersebut.

Tim Hukum H2D, Muhammad Irana Yudiartika, S.H., M.H., CIL. mengungkapkan ada potensi kecurangan yang terjadi dengan 2 (dua) peristiwa yang melibatkan penyelenggara pemilu tersebut.

“Pertama, mengapa tiba-tiba ribuan orang berbondong-bondong membuat E-KTP, bahkan Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib (Azis) terlihat memantau di lapangan. Kedua, hingga malam ini, banyak daerah basis pemilih H2D tidak mendapat undangan.” Jelas Advokat Muda kelahiran Tabalong ini.

Irana juga menyoroti keanehan sikap Bawaslu Kalsel yang secara mendadak mengeluarkan surat edaran mengenai kewajiban membawa undangan sebagai syarat memilih. Tepat hari ini beredar Surat KPU Kalsel Nomor 327/PY.01.2-SD/63/Prov/VI/2021, pada butir nomor 2 menyebutkan pemilih harus membawa undangan pemilih dan KTP-el atau Surat Keterangan.

“Surat tersebut seakan menjadikan surat undangan sebagai syarat memilih, sementara banyak relawan kami melapor sampai detik ini belum mendapat undangan. Padahal PKPU Nomor 18 tahun 2020 mengatur jika tidak mendapat undangan, maka boleh hanya dengan membawa KTP-el atau surat keterangan. Mengapa penjelasan itu tidak masuk dalam surat KPU?” Jelas Irana.

Penjelasan Irana mengacu ke Pasal 7 ayat (3) PKPU Nomor 18 Tahun 2020 yang menyatakan “Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menyerahkan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemilih wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan.”

Lebih tegas, Pasal 14 ayat (4) mengatur bahwa “Pemilih yang belum menerima atau kehilangan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK, dapat menggunakan hak pilih pada hari Pemungutan Suara dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan.”

Advokat muda Kalimantan Selatan ini memprediksi akan terjadi banyak perdebatan di lapangan, di mana KPPS mengacu ke surat KPU Kalsel, sementara pemilih H2D tetap berpegang teguh pada Undang-Undang dan PKPU.

“Di lapangan bisa terjadi perbedaan pendapat, KPPS bisa saja mengacu ke surat KPU Kalsel, sehingga berargumen pemilih tanpa surat undangan tidak dapat memilih. Sementara relawan kami melapor banyak belum menerima undangan. Tentu ini sangat merugikan H2D.” Jelas Irana.

Tim Hukum H2D ini mewanti-wanti agar penyelenggara bertindak profesional, hati-hati, dan netral. Hasil PSU Pilgub Kalsel masih dapat di bawa ke Mahkamah Konstitusi. Jika terbukti kembali ada kecurangan, bukan tidak mungkin kembali diadakan PSU dan itu hanya akan membuang-buang uang negara.

“Jangan sampai seperti Pilkada Labuhan Batu yang akhirnya diulang lagi karena kecurangan terjadi terus menerus. Akhirnya rakyat yang dikorbankan.” Tegas Irana. (TIM)