TEWENEWS, Tamiang Layang – Seorang kakek bernama Masrun Alias Kai Usu (44) warga jalan Bihman Villa RT.08 Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Bartim, karena menguasi Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak empat paket kantong besar.
Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Houling PT Adaro Indonesia Km 45 Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima Kabupaten Barito Timur, Jumat (9/11) kemarin sekitar pukul 16.30 Sore.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi melalui Kasat Narkoba AKP Dhani Sutirta, saat dikonfirmasi via WhatsAap, Sabtu (10/11/18) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa di jalan Houling PT Adaro Indonesia sering dilakukannya transaksi jual beli sabu yang dilakukan oleh Masrun, mendapat informasi itu anggota langsung melakukan pengintaian, di back up oleh Intelkam dan Satreskrim Polres Bartim.
“Saat terlapor melintas di jalan Houling PT Adaro Indonesia Km 45, tersangka langsung kita amankan dan kita lakukan pengeledahan badan. Ditemukan empat paket sabu di kantong celana pelaku, ” ujar Dhani.
Dia menambahkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp125 ribu, satu unit handphone dan satu kendaraan Nomor Polisi (Nopol) DA 6567 HAB, yang digunakan oleh pelaku.
“Akibat perbuatanya, terlapor disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba.(Budi/Bambang/Tim).