Nekat Edarkan Sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap

oleh -133 views

TEWENEWS, Gunung Mas – Seorang ibu rumah tangga PI (24) warga Jalan Diponegoro RT.06 RW.02, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalteng, ditangkap Satnarkoba Polres Gumas di rumahnya, lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.

Penangkapan terhadap tersangka PI dilakukan pada hari Jumat (12/10) sekitar pukul 16.00 WIB. Tertangkapnya tersangka berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik pelaku, lalu dilaporkan ke Satnarkoba Polres Gumas.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga ada seorang perempuan dengan gerak-gerik yang tidak lazim. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap PI,” terang Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin, S.I.K.,M.Si. seperti di lansir dari Tribratanewsgumas, Selasa (16/10/2018) pukul 15.00 WIB.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu, dua buah plastik klip tempat menyimpan shabu, uang Rp 100 ribu dan satu hp nokia.

“Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Gumas dan dikenakan pasal 114 ayat (1), Jo112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar rupiah,” pungkasnya.(Humas Polres Gumas/Tim)